RADAR TULUNGAGUNG - Kebijakan terkait sertifikasi guru terbaru 2026 kembali menjadi perhatian para tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara, termasuk guru yang telah memiliki sertifikasi profesi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR bagi aparatur negara. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa terdapat tambahan komponen bagi sebagian guru bersertifikasi berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang ikut diperhitungkan dalam THR.
Namun demikian, tambahan TPG dalam THR tidak diberikan kepada semua guru. Ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan kebijakan terbaru tersebut.
Baca Juga: Jaga Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah
Komponen THR Guru dalam Aturan Terbaru
Dalam sertifikasi guru terbaru 2026, pemerintah menjelaskan bahwa komponen THR bagi aparatur negara terdiri dari beberapa unsur utama.
Komponen tersebut meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja sesuai pangkat
Bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan dari daerah, pemerintah memberikan alternatif berupa tambahan TPG yang dihitung sebagai bagian dari THR.
Kebijakan ini dimaksudkan agar terdapat keseimbangan antara guru yang menerima tunjangan kinerja dan guru yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
Kriteria Guru yang Mendapat Tambahan TPG
Dalam kebijakan sertifikasi guru terbaru 2026, terdapat dua syarat utama bagi guru yang ingin memperoleh tambahan TPG dalam THR.
Pertama, guru tersebut harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini karena THR yang diberikan pemerintah merupakan hak yang diperuntukkan bagi ASN.
Artinya, guru non-ASN meskipun telah memiliki sertifikasi profesi belum otomatis mendapatkan komponen tambahan ini dalam THR.
Kriteria kedua adalah guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Di beberapa daerah, pemerintah daerah memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja kepada guru. Guru yang sudah menerima tunjangan tersebut tidak lagi mendapatkan tambahan TPG dalam THR.
Sebaliknya, guru ASN bersertifikasi yang tidak memperoleh tunjangan tersebut berpeluang menerima tambahan TPG sebagai bagian dari THR.
Jadwal Proses Pencairan THR
Dalam dokumen teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dijelaskan bahwa proses pencairan THR dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Rentang waktu penerbitan SP2D untuk THR dijadwalkan antara tanggal 4 hingga 17 pada bulan pencairan. Dana tersebut kemudian disalurkan ke pemerintah daerah sebelum akhirnya diteruskan ke rekening masing-masing guru.
Proses ini membuat pencairan THR bagi guru di daerah tidak selalu berlangsung bersamaan dengan pencairan THR bagi ASN pusat.
Baca Juga: Dua Hari Tak Keluar Kamar, Nelayan Pantai Popoh Tulungagung Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Ketentuan THR untuk Guru PPPK
Selain guru PNS, aturan sertifikasi guru terbaru 2026 juga menjelaskan bahwa guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk dalam penerima THR.
Namun terdapat beberapa ketentuan tambahan terkait masa kerja.
Guru PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun tetap dapat menerima THR, tetapi besarnya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Rumus yang digunakan adalah:
masa kerja (bulan) dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Sebagai contoh, jika seorang guru PPPK telah bekerja selama 10 bulan, maka THR yang diterima dihitung dengan formula 10/12 dari gaji bulanan.
Sementara itu, guru PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR.
Ketentuan ini diterapkan secara umum bagi seluruh pegawai pemerintah berstatus PPPK, bukan hanya bagi guru.
Dampak Kebijakan bagi Guru di Daerah
Kebijakan sertifikasi guru terbaru 2026 ini diperkirakan akan memberikan dampak berbeda bagi guru di berbagai daerah.
Guru di daerah yang tidak memiliki tunjangan kinerja kemungkinan besar akan menerima tambahan TPG dalam THR. Sementara guru yang sudah menerima tunjangan daerah tidak mendapatkan tambahan tersebut.
Hal ini membuat penting bagi para guru untuk memahami status tunjangan yang mereka terima agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pencairan THR berlangsung.
Dengan adanya penjelasan teknis yang lebih rinci dalam regulasi terbaru ini, diharapkan proses pencairan THR bagi guru dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula