RADAR TULUNGAGUNG - Informasi mengenai sertifikasi guru terbaru 2026 menjadi perhatian luas di kalangan tenaga pendidik setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah membuka peluang adanya tambahan komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR bagi guru tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran THR bagi aparatur negara.
Meski membawa kabar baik, tidak semua guru dapat menerima tambahan komponen tersebut. Pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TPG dapat dimasukkan sebagai bagian dari THR.
Regulasi Baru Sertifikasi Guru 2026
Dalam aturan sertifikasi guru terbaru 2026, dijelaskan bahwa THR bagi aparatur negara terdiri dari beberapa komponen utama penghasilan.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang diberikan sesuai dengan jabatan dan pangkat.
Namun bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dari pemerintah pusat maupun daerah, pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa tambahan TPG yang dihitung setara satu bulan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keadilan bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah daerah.
Siapa Saja Guru yang Berhak Mendapat Tambahan TPG
Dalam kebijakan sertifikasi guru terbaru 2026, terdapat dua syarat utama agar guru dapat memperoleh tambahan TPG dalam THR.
Syarat pertama adalah guru harus berstatus ASN. Hal ini karena THR yang dibayarkan pemerintah merupakan hak yang diberikan kepada aparatur sipil negara.
Dengan demikian, guru non-ASN meskipun telah memiliki sertifikat pendidik belum termasuk dalam kategori penerima tambahan tersebut.
Syarat kedua adalah guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Di beberapa daerah, guru menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah. Guru yang sudah memperoleh fasilitas tersebut tidak mendapatkan tambahan TPG dalam THR.
Sebaliknya, guru yang tidak mendapatkan tunjangan daerah berpotensi memperoleh tambahan TPG sebagai bagian dari komponen THR.
Jadwal Penyaluran THR Guru
Proses pencairan THR bagi guru dilakukan melalui mekanisme administrasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam dokumen teknis Direktorat Jenderal Perbendaharaan dijelaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dilakukan dalam rentang waktu tertentu sebelum hari raya.
Setelah dana diterbitkan oleh pemerintah pusat, anggaran tersebut disalurkan terlebih dahulu ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah menyalurkan dana tersebut ke rekening guru yang berhak menerimanya.
Karena mekanisme ini melibatkan beberapa tahapan, pencairan THR guru di daerah sering kali tidak berlangsung serentak dengan ASN di instansi pusat.
Baca Juga: Jaga Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah
Ketentuan THR untuk Guru PPPK
Aturan sertifikasi guru terbaru 2026 juga menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kategori penerima THR.
Namun besaran THR yang diterima bergantung pada masa kerja.
Jika masa kerja PPPK kurang dari satu tahun, maka jumlah THR dihitung secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Sebagai contoh, jika seorang guru PPPK telah bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima sebesar 6/12 dari gaji bulanan.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR.
Ketentuan ini berlaku secara umum bagi seluruh ASN dengan status PPPK, baik yang bekerja sebagai guru maupun dalam jabatan lainnya.
Pentingnya Memahami Aturan Baru
Dengan adanya kebijakan sertifikasi guru terbaru 2026, para guru diharapkan memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses pencairan THR.
Perbedaan kebijakan di tiap daerah, terutama terkait tunjangan kinerja atau TPP, menjadi faktor yang menentukan apakah guru mendapatkan tambahan TPG dalam THR atau tidak.
Kebijakan ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem tunjangan bagi guru agar lebih proporsional dan mempertimbangkan kondisi di setiap daerah.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula