Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sertifikasi Guru Terbaru 2026: Tak Semua Guru Dapat Tambahan TPG dalam THR, Ini Syarat Lengkap Menurut Aturan Baru

Muhammad Rusdian Nuzula • Minggu, 8 Maret 2026 | 15:10 WIB

Sertifikasi guru terbaru 2026 mengatur tambahan TPG dalam THR. Tidak semua guru menerima, ini syarat lengkap menurut aturan terbaru.
Sertifikasi guru terbaru 2026 mengatur tambahan TPG dalam THR. Tidak semua guru menerima, ini syarat lengkap menurut aturan terbaru.

RADAR TULUNGAGUNG - Kebijakan sertifikasi guru terbaru kembali menjadi perhatian para tenaga pendidik di Indonesia. Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan aturan baru terkait komponen Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru yang telah memiliki sertifikasi.

Dalam regulasi terbaru, tidak semua guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) otomatis memperoleh tambahan komponen TPG dalam THR. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjelaskan petunjuk teknis pembayaran THR bagi ASN.

Aturan tersebut menjadi bagian penting dalam kebijakan sertifikasi guru terbaru, terutama bagi guru ASN yang selama ini menerima tunjangan profesi. Pemerintah memberikan ketentuan khusus agar penyaluran THR tetap sesuai dengan struktur penghasilan dan kebijakan keuangan negara.

Baca Juga: Pria 69 Tahun Ditemukan Meninggal di Parkiran Pom Mini Kauman Tulungagung, Tergeletak di Samping Motor

Komponen THR ASN Tahun 2026

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR ASN terdiri dari beberapa unsur penghasilan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing.

Namun terdapat ketentuan khusus bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Dalam kondisi tersebut, tunjangan profesi guru dapat dimasukkan sebagai komponen tambahan dalam pembayaran THR.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi sertifikasi guru terbaru yang menyesuaikan antara tunjangan profesi dan sistem penghasilan ASN secara nasional.

Dua Syarat Guru Mendapat Tambahan TPG THR

Tidak semua guru penerima sertifikasi akan mendapatkan tambahan TPG dalam THR. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi.

Pertama, guru tersebut harus berstatus ASN. Hal ini karena THR yang diberikan oleh pemerintah merupakan hak aparatur sipil negara. Guru non-ASN tidak termasuk dalam skema pembayaran THR dari pemerintah pusat.

Kedua, guru yang bersangkutan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah. Jika seorang guru sudah mendapatkan tunjangan kinerja daerah, maka tambahan TPG dalam THR tidak diberikan.

Kebijakan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mekanisme yang diterapkan pada tahun sebelumnya. Banyak daerah yang memiliki TPP sehingga guru di wilayah tersebut tidak memperoleh tambahan komponen TPG dalam THR.

Sebaliknya, daerah yang tidak memiliki tunjangan kinerja daerah berpotensi memberikan tambahan TPG sebagai bagian dari THR.

Baca Juga: Jaga Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah

Jadwal Pencairan THR ASN

Dalam dokumen teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa proses penerbitan SP2D atas SPM THR berlangsung pada periode 4 hingga 17 Maret 2026.

Namun bagi guru di daerah, pencairan dana biasanya tidak langsung diterima di rekening. Dana terlebih dahulu disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebelum akhirnya dibayarkan kepada masing-masing guru.

Karena proses tersebut melibatkan beberapa tahapan administrasi, waktu pencairan THR guru dapat berbeda antar daerah.

Ketentuan THR untuk Guru PPPK

Aturan sertifikasi guru terbaru juga mencakup guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kebijakan tersebut, PPPK tetap menjadi salah satu penerima THR sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Namun terdapat aturan tambahan terkait masa kerja. PPPK yang belum memiliki masa kerja satu tahun tetap bisa menerima THR, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional.

Perhitungannya menggunakan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Dengan demikian, besaran THR menyesuaikan lama masa kerja.

Sebagai contoh, PPPK yang telah bekerja selama 10 bulan akan menerima THR sebesar 10/12 dari penghasilan bulanan.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR.

Sebagai ilustrasi, jika seorang PPPK baru diangkat pada 1 Maret 2026, maka yang bersangkutan tidak memperoleh THR karena belum memenuhi masa kerja satu bulan kalender.

Namun jika seorang PPPK mulai bekerja pada 1 Februari 2026, maka ia tetap memperoleh THR meskipun hanya sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan.

Baca Juga: Identitas Kependudukan Digital di Tulungagung Baru 20 Persen, Warga Bisa Urus KK hingga Pindah Datang Lewat Aplikasi

Berlaku untuk Seluruh ASN

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga seluruh ASN lintas instansi. Termasuk pegawai struktural, pegawai fungsional, serta anggota TNI dan Polri sesuai aturan yang berlaku.

Dokumen teknis yang menjadi acuan kebijakan ini tercantum dalam lampiran nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang diterbitkan pada 4 Maret 2026.

Melalui kebijakan sertifikasi guru terbaru ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemberian tunjangan profesi guru dengan sistem penghasilan ASN secara keseluruhan.

Para guru diharapkan dapat memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pencairan THR dan komponen tunjangan yang diterima pada tahun 2026.

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
#sertifikasi guru terbaru 2026 #THR guru 2026