Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Berita THR TPG Terbaru: Pemerintah Tetapkan Aturan Baru THR Guru 2026, Hanya Guru dengan 3 Kriteria Ini yang Berhak

Muhammad Rusdian Nuzula • Minggu, 8 Maret 2026 | 15:30 WIB

 

Berita THR TPG terbaru 2026: hanya guru ASN bersertifikat dengan kriteria tertentu yang berhak menerima tambahan TPG dalam THR.
Berita THR TPG terbaru 2026: hanya guru ASN bersertifikat dengan kriteria tertentu yang berhak menerima tambahan TPG dalam THR.

RADAR TULUNGAGUNG - Perkembangan mengenai berita THR TPG terbaru menjadi topik hangat di kalangan tenaga pendidik menjelang Hari Raya. Banyak guru berharap Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat ikut dicairkan sebagai bagian dari THR tahun 2026.

Harapan tersebut memang memiliki dasar, namun pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG dalam THR. Dalam berita THR TPG terbaru, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru agar berhak menerima komponen tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran THR bagi aparatur negara.

Komponen THR ASN Tahun 2026

Berdasarkan aturan tersebut, THR bagi aparatur negara terdiri dari beberapa komponen penghasilan.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang diberikan sesuai dengan jabatan.

Namun dalam berita THR TPG terbaru, dijelaskan bahwa bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dari pemerintah daerah, Tunjangan Profesi Guru dapat dimasukkan sebagai komponen tambahan dalam THR.

Kebijakan ini bertujuan agar terdapat keseimbangan tunjangan antara guru di daerah yang memiliki tunjangan kinerja dan daerah yang tidak memilikinya.

Baca Juga: Pria 69 Tahun Ditemukan Meninggal di Parkiran Pom Mini Kauman Tulungagung, Tergeletak di Samping Motor

Tiga Kriteria Guru Penerima TPG dalam THR

Dalam berita THR TPG terbaru, terdapat tiga kriteria utama guru yang berpotensi menerima tambahan TPG dalam komponen THR.

Pertama, guru harus berstatus aparatur sipil negara. Status ini mencakup guru PNS maupun PPPK yang aktif menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Kedua, guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa guru tersebut berhak menerima tunjangan profesi.

Ketiga, guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan dari pemerintah daerah.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka guru memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan tambahan TPG dalam THR.

Baca Juga: Jaga Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah

Perbedaan THR Guru di Setiap Daerah

Dalam berita THR TPG terbaru, pemerintah juga menekankan bahwa besaran dan komponen THR guru dapat berbeda di setiap daerah.

Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan tunjangan daerah yang berbeda-beda.

Di beberapa wilayah, guru ASN mendapatkan tambahan penghasilan berupa TPP atau tunjangan kinerja daerah. Guru yang sudah menerima tunjangan tersebut biasanya tidak lagi mendapatkan tambahan TPG dalam komponen THR.

Sementara itu, guru di daerah yang tidak memiliki kebijakan tunjangan tambahan berpotensi menerima komponen TPG dalam THR.

Ketentuan THR bagi Guru PPPK

Selain guru PNS, guru PPPK juga termasuk dalam kelompok penerima THR.

Namun dalam berita THR TPG terbaru, dijelaskan bahwa besaran THR untuk PPPK dapat berbeda jika masa kerja belum genap satu tahun.

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja.

Rumusnya adalah masa kerja dibagi dua belas kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

Sebagai contoh, jika seorang guru PPPK telah bekerja selama delapan bulan, maka THR yang diterima adalah delapan per dua belas dari gaji bulanan.

Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak menerima THR.

Baca Juga: Identitas Kependudukan Digital di Tulungagung Baru 20 Persen, Warga Bisa Urus KK hingga Pindah Datang Lewat Aplikasi

Guru Diminta Memahami Aturan Baru

Informasi mengenai berita THR TPG terbaru ini penting bagi guru agar dapat memahami mekanisme tunjangan yang berlaku.

Dengan memahami aturan yang ada, guru dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam kategori penerima tambahan TPG atau tidak.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem tunjangan yang lebih adil serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang berbeda-beda.

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
#berita thr tpg terbaru #THR guru 2026