RADAR TULUNGAGUNG - Informasi mengenai berita THR TPG terbaru kembali menjadi perhatian para guru di berbagai daerah. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak tenaga pendidik menunggu kepastian apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya tahun ini.
Namun pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG dalam THR.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam berita THR TPG terbaru ini dijelaskan bahwa hanya guru dengan kriteria tertentu yang diprioritaskan menerima tambahan tunjangan profesi dalam THR.
Kebijakan THR untuk ASN Tahun 2026
Pemerintah memberikan THR kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ekonomi menjelang hari raya.
THR bagi ASN diberikan dengan beberapa komponen utama yang telah diatur dalam regulasi.
Komponen tersebut meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja
Selain komponen tersebut, terdapat tambahan tunjangan profesi bagi guru yang memenuhi persyaratan tertentu.
Sertifikasi Guru Jadi Syarat Utama
Salah satu poin penting dalam berita THR TPG terbaru adalah syarat sertifikasi guru.
Guru yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pendidik menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk menerima tambahan TPG dalam THR.
Sertifikasi guru merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga pendidik.
Guru yang telah mengikuti sertifikasi biasanya juga tercatat sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru setiap bulan.
Karena itu, mereka berpeluang lebih besar mendapatkan tambahan tunjangan saat pencairan THR.
Status ASN Menjadi Faktor Penentu
Selain sertifikasi, status kepegawaian juga menjadi faktor penting.
Guru yang diprioritaskan menerima TPG dalam THR adalah guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara itu, guru non-ASN umumnya belum masuk dalam kategori penerima TPG dalam THR karena kebijakan tersebut masih difokuskan untuk aparatur negara.
Baca Juga: Jaga Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah
Faktor Tunjangan Kinerja
Kriteria lain yang menjadi perhatian dalam kebijakan ini adalah tunjangan kinerja.
Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai memiliki peluang lebih besar mendapatkan tambahan TPG dalam komponen THR.
Ketentuan ini dibuat agar distribusi tunjangan di lingkungan aparatur negara tetap seimbang.
Pentingnya Validasi Data Guru
Selain memenuhi kriteria utama, guru juga harus memastikan bahwa data administrasi mereka telah valid dalam sistem pendidikan.
Validasi data biasanya dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti:
-
Pembaruan data Dapodik
-
Verifikasi Info GTK
-
Penerbitan SKTP
Ketiga komponen tersebut sering menjadi dasar pencairan tunjangan profesi guru.
Jika data belum valid, maka proses pencairan TPG dapat tertunda.
Guru Diimbau Ikuti Informasi Resmi
Pemerintah mengimbau para guru agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya mengenai pencairan THR dan TPG.
Menjelang hari raya, berbagai informasi sering beredar di media sosial dan grup percakapan yang belum tentu benar.
Karena itu, guru disarankan untuk mengikuti perkembangan informasi dari instansi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan memahami aturan yang berlaku, para guru dapat mengetahui secara pasti apakah mereka termasuk dalam kelompok yang berhak menerima tambahan TPG dalam THR tahun 2026.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula