RADAR TULUNGAGUNG - Berita pensiunan Maret 2026 menjadi perhatian banyak penerima manfaat setelah pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan aparatur negara mulai awal bulan ini. PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa pembayaran THR bagi pensiunan ASN resmi dimulai sejak 5 Maret 2026.
Kabar dalam berita pensiunan Maret tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa jutaan pensiunan tetap memperoleh dukungan finansial menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam berita pensiunan Maret ini juga dijelaskan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pensiunan pada Februari 2026.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Berdasarkan pengumuman resmi, pembayaran THR kepada pensiunan ASN mulai dilakukan pada 5 Maret 2026 melalui mekanisme pembayaran yang dikelola oleh PT Taspen.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Taspen.
Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan khusus karena dana THR akan langsung ditransfer ke rekening penerima sesuai data yang telah tercatat dalam sistem pembayaran pensiun.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pencairan berlangsung cepat dan tepat sasaran.
Komponen THR Pensiunan ASN
Dalam aturan yang berlaku, besaran THR bagi pensiunan dihitung dari beberapa komponen penghasilan.
Komponen tersebut meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku
Komponen tersebut merupakan dasar perhitungan THR yang dibayarkan kepada penerima pensiun.
Dengan komponen tersebut, nilai THR yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda-beda tergantung pada besaran pensiun yang diterima masing-masing.
Baca Juga: Jaga Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah
Tidak Ada Potongan Iuran
Dalam berita pensiunan Maret ini juga dijelaskan bahwa THR pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.
Hal ini termasuk potongan kredit pensiun yang biasanya berlaku dalam pembayaran pensiun bulanan.
Namun demikian, THR tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi jumlah THR yang diterima oleh pensiunan.
Ketentuan Bagi Pensiunan Baru
Selain pensiunan lama, pemerintah juga mengatur ketentuan bagi pensiunan yang baru menerima pembayaran pensiun pertama.
Bagi penerima pensiun yang masa pensiunnya dihitung hingga Februari 2026 atau sebelumnya, namun pembayaran pensiun pertamanya baru dilakukan setelah 25 Februari 2026, maka THR tetap akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026.
Ketentuan ini memastikan bahwa pensiunan baru tetap memperoleh hak yang sama dengan penerima pensiun lainnya.
Aturan Jika Memiliki Lebih dari Satu Status
Ada pula ketentuan khusus bagi aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerimaan.
Misalnya seseorang yang sebelumnya merupakan pejabat negara kemudian menjadi pensiunan ASN, atau sebaliknya.
Dalam kondisi tersebut, THR hanya akan dibayarkan satu kali dengan nilai yang paling besar.
Kebijakan ini dibuat untuk menghindari pembayaran ganda dalam sistem tunjangan aparatur negara.
Ketentuan bagi Penerima Pensiun Janda atau Duda
Sementara itu, bagi penerima pensiun yang juga tercatat sebagai penerima pensiun janda atau duda, pemerintah memberikan perlakuan berbeda.
Dalam kondisi tersebut, THR dapat dibayarkan untuk keduanya, baik sebagai penerima pensiun pribadi maupun sebagai penerima tunjangan janda atau duda.
Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan sosial bagi keluarga pensiunan.
Dukungan Ekonomi Menjelang Lebaran
Pencairan THR bagi pensiunan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan para pensiunan dapat memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan perayaan Lebaran.
Selain itu, peredaran dana THR juga diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula