RADAR TULUNGAGUNG - Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu dosen menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara tahun 2026. Dalam regulasi terbaru, tidak semua tenaga honorer maupun pegawai dengan skema kerja tertentu mendapatkan THR.
Isu mengenai PPPK paruh waktu dosen muncul seiring pembahasan mengenai hak keuangan tenaga pendidik dan pegawai kontrak di instansi pemerintah. Dalam skema THR tahun ini, pemerintah menetapkan komponen serta kategori penerima yang berhak memperoleh tunjangan menjelang hari raya.
Namun dalam implementasinya, PPPK paruh waktu dosen tidak termasuk kategori yang otomatis mendapatkan THR. Sebaliknya, terdapat empat kategori tenaga honorer yang justru dipastikan menerima THR keagamaan sesuai aturan yang berlaku.
Komponen THR ASN Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan komponen THR bagi aparatur negara melalui regulasi resmi. THR diberikan kepada berbagai kelompok seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai pada lembaga negara tertentu.
Komponen THR yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
Khusus bagi guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan THR dalam bentuk tunjangan profesi yang setara dengan penghasilan satu bulan.
Untuk dosen dengan jabatan akademik profesor, tambahan yang diberikan dapat berupa tunjangan kehormatan atau tunjangan profesi dosen sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema THR untuk PPPK
Bagi pegawai dengan status PPPK, pemerintah menerapkan aturan khusus dalam perhitungan THR.
PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat menerima THR, namun besarnya dihitung secara proporsional. Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Sebagai contoh, jika seorang PPPK baru bekerja satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka yang bersangkutan hanya menerima 1/12 dari penghasilan bulanan sebagai THR.
Namun ada batas minimal masa kerja. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tidak mendapatkan THR sama sekali.
PPPK Paruh Waktu Dosen Tidak Termasuk
Dalam implementasi aturan tersebut, PPPK paruh waktu dosen menjadi salah satu kategori yang tidak otomatis mendapatkan THR sebagaimana PPPK penuh waktu.
Hal ini berkaitan dengan skema kepegawaian paruh waktu yang memiliki perbedaan dalam struktur penggajian maupun tunjangan dibandingkan dengan ASN penuh.
Karena itu, dosen dengan status PPPK paruh waktu perlu menunggu kebijakan tambahan dari instansi masing-masing apabila ingin mendapatkan tunjangan serupa.
Empat Tenaga Honorer Justru Mendapat THR
Menariknya, di tengah polemik tersebut, pemerintah justru memastikan bahwa beberapa kategori pegawai non-ASN tetap mendapatkan THR keagamaan.
Empat kategori tenaga honorer yang dipastikan menerima THR yaitu:
-
Satpam atau petugas keamanan
-
Pengemudi atau sopir dinas
-
Petugas kebersihan
-
Pramubakti
Kelompok ini mendapatkan tambahan honorarium sebesar satu bulan sebagai THR keagamaan.
Namun pemberian THR kepada tenaga honorer tersebut tetap memiliki beberapa syarat. Salah satunya adalah pegawai harus diangkat melalui surat keputusan pejabat berwenang atau memiliki kontrak kerja yang sah.
Selain itu, pembayaran THR juga harus didukung oleh ketersediaan anggaran dalam DIPA satuan kerja masing-masing instansi.
Aturan Tambahan dalam Pembayaran THR
Pemerintah juga mengatur beberapa ketentuan penting terkait pembayaran THR tahun 2026.
Pertama, besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.
Kedua, THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Namun demikian, tunjangan ini tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Ketiga, jika seorang aparatur negara berhak menerima lebih dari satu THR, maka yang dibayarkan hanya satu THR dengan nilai paling besar.
Sementara jika terjadi kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula