RADAR TULUNGAGUNG - Kebijakan terbaru terkait PPPK paruh waktu dosen dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 memicu perhatian publik, terutama di kalangan tenaga honorer dan pendidik di perguruan tinggi.
Dalam aturan terbaru mengenai THR aparatur negara, status PPPK paruh waktu dosen tidak termasuk dalam kelompok penerima tunjangan secara otomatis. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang tetap mendapatkan hak THR sesuai masa kerja.
Pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dosen menjadi penting karena kebijakan ini berdampak langsung pada tenaga pengajar dengan sistem kontrak terbatas yang selama ini menjadi bagian dari sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Aturan Penerima THR ASN 2026
Pemerintah telah menetapkan bahwa THR tahun 2026 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga memperoleh THR yang besarnya setara dengan penghasilan atau tunjangan bulanan yang diterima.
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat masing-masing pegawai.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan THR dalam bentuk tunjangan profesi yang setara dengan satu bulan penghasilan.
Perhitungan THR untuk PPPK
Untuk pegawai dengan status PPPK, pemerintah menetapkan aturan khusus terkait besaran THR.
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.
Perhitungan dilakukan dengan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan penghasilan satu bulan.
Namun jika seorang PPPK memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka pegawai tersebut tidak berhak mendapatkan THR.
Aturan ini menjadi salah satu alasan mengapa sebagian pegawai dengan status tertentu tidak menerima tunjangan tersebut.
Posisi PPPK Paruh Waktu Dosen
Dalam skema kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu dosen belum masuk dalam kategori penerima THR secara otomatis.
Status paruh waktu membuat skema penggajian berbeda dengan ASN penuh waktu, sehingga hak tunjangan juga mengikuti kebijakan khusus yang berlaku di masing-masing instansi.
Karena itu, beberapa dosen dengan status PPPK paruh waktu perlu menunggu kebijakan tambahan dari perguruan tinggi atau kementerian terkait jika ingin memperoleh tunjangan serupa.
Empat Honorer Justru Mendapatkan THR
Menariknya, di tengah ketentuan tersebut, pemerintah memastikan bahwa beberapa tenaga honorer justru tetap mendapatkan THR keagamaan.
Empat kategori pegawai non-ASN yang berhak menerima THR yaitu:
-
Satpam
-
Pengemudi
-
Petugas kebersihan
-
Pramubakti
Kelompok tersebut menerima tambahan honorarium sebesar satu bulan sebagai THR.
Namun pemberian THR ini tetap memiliki syarat tertentu, seperti adanya surat keputusan pengangkatan atau kontrak kerja yang sah dari pejabat berwenang.
Selain itu, pembayaran hanya dapat dilakukan apabila anggaran telah tersedia dalam DIPA satuan kerja masing-masing instansi pemerintah.
Ketentuan Penting dalam Pembayaran THR
Pemerintah juga mengatur sejumlah ketentuan tambahan dalam pencairan THR tahun 2026.
Besaran tunjangan didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026. Selain itu, pembayaran THR tidak dikenakan potongan iuran.
Namun tunjangan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan, dengan pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
Jika seorang aparatur negara memiliki hak menerima lebih dari satu THR, maka yang dibayarkan hanya satu dengan nilai terbesar.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan keadilan dalam distribusi tunjangan bagi seluruh aparatur negara.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula