RADAR TULUNGAGUNG - Polemik mengenai PPPK paruh waktu dosen kembali menjadi sorotan dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Isu ini mencuat setelah banyak dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menilai peluang karier mereka masih terbatas dibandingkan dengan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perdebatan tentang PPPK paruh waktu dosen tidak hanya menyangkut persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan dalam sistem birokrasi. Banyak kalangan akademisi mempertanyakan apakah status PPPK benar-benar memberikan perlindungan dan kesempatan karier yang setara dengan PNS.
Diskusi mengenai PPPK paruh waktu dosen semakin menguat setelah muncul gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Gugatan tersebut diajukan oleh organisasi dosen PPPK yang menilai sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dalam pengembangan karier aparatur sipil negara.
Gugatan Regulasi ASN Jadi Sorotan
Sejumlah organisasi dosen dan tenaga pendidik yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang ASN ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah frasa “diutamakan” dalam Pasal 34 ayat (1). Frasa tersebut dinilai memberikan preferensi bagi PNS dalam pengisian jabatan struktural atau jabatan tertentu dalam birokrasi.
Akibatnya, peluang dosen PPPK untuk menduduki jabatan strategis dinilai lebih kecil. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan stigma bahwa PPPK merupakan aparatur sipil negara kelas kedua.
Selain itu, Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan PPPK “dapat” mengisi jabatan tertentu juga dipandang hanya bersifat permisif dan tidak memberikan jaminan nyata terhadap pengembangan karier.
Ketidakpastian Karier Dosen PPPK
Dalam praktiknya, banyak dosen berstatus PPPK yang bekerja di perguruan tinggi negeri mengalami berbagai keterbatasan dalam pengembangan karier akademik.
Padahal secara formal mereka memiliki status yang sama sebagai ASN. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah dosen PPPK mengaku kesulitan mendapatkan kesempatan yang sama dengan dosen PNS.
Beberapa kendala yang sering dihadapi antara lain keterbatasan dalam kenaikan jabatan fungsional, kesulitan memperoleh izin studi lanjut, serta terbatasnya kesempatan mengikuti program pengembangan kompetensi.
Selain itu, status kontrak yang umumnya berlaku selama lima tahun juga menimbulkan ketidakpastian bagi banyak dosen PPPK.
Kendala Studi Lanjut dan Jabatan Akademik
Salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan adalah kesulitan memperoleh izin tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Padahal dalam dunia akademik, pendidikan lanjutan seperti program doktoral menjadi bagian penting dari pengembangan karier dosen.
Namun bagi sebagian dosen PPPK, pengajuan tugas belajar seringkali terhambat karena belum adanya regulasi yang secara jelas mengatur mekanisme tersebut.
Situasi ini menimbulkan dilema bagi dosen PPPK yang ingin meningkatkan kompetensi akademiknya.
Dalam beberapa kasus, bahkan muncul pilihan sulit antara melanjutkan studi atau mempertahankan status sebagai PPPK.
Kontrak Kerja Dinilai Tidak Selaras dengan Karier Akademik
Banyak pengamat menilai bahwa sistem kontrak dalam skema PPPK tidak sepenuhnya selaras dengan karakter profesi dosen.
Karier akademik pada dasarnya dibangun melalui proses jangka panjang yang melibatkan penelitian, publikasi ilmiah, serta pengembangan keilmuan secara berkelanjutan.
Namun dengan status kontrak yang memiliki batas waktu, sebagian dosen PPPK merasa masa depan karier akademiknya menjadi kurang pasti.
Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi.
Reformasi ASN Harus Menjamin Keadilan
Persoalan PPPK paruh waktu dosen pada akhirnya menjadi bagian dari evaluasi lebih luas terhadap arah reformasi birokrasi di Indonesia.
Reformasi ASN seharusnya tidak hanya berfokus pada efisiensi organisasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara diperlakukan secara adil.
Dalam perspektif konstitusi, setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan yang layak serta kepastian hukum yang adil.
Karena itu, banyak kalangan berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih jelas terkait pengembangan karier dan perlindungan profesi bagi dosen PPPK.
Sidang uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki regulasi yang dianggap belum memberikan kesetaraan dalam sistem ASN.
Jika kebijakan yang lebih adil dapat diwujudkan, maka reformasi birokrasi tidak hanya memperkuat profesionalisme aparatur negara, tetapi juga menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula