RADAR TULUNGAGUNG - Perdebatan mengenai PPPK paruh waktu dosen kembali mencuat dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara. Banyak kalangan akademisi menilai status PPPK masih menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait kepastian karier dan pengembangan profesi.
Isu PPPK paruh waktu dosen menjadi perhatian karena ribuan tenaga pengajar di perguruan tinggi negeri kini berada dalam posisi yang dianggap belum sepenuhnya setara dengan dosen berstatus PNS.
Dalam sistem ASN, PPPK memang diakui sebagai bagian dari aparatur negara. Namun dalam praktiknya, sejumlah dosen PPPK mengaku menghadapi keterbatasan dalam hal promosi jabatan, kesempatan studi lanjut, hingga kepastian masa kerja.
Perdebatan mengenai PPPK paruh waktu dosen semakin menguat setelah adanya permohonan uji materi terhadap Undang-Undang ASN yang diajukan oleh organisasi dosen PPPK.
Uji Materi UU ASN di Mahkamah Konstitusi
Sejumlah dosen PPPK melalui organisasi profesinya menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah aturan yang memberikan prioritas kepada PNS dalam pengisian jabatan tertentu dalam struktur ASN.
Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan dalam sistem karier, karena PPPK tidak memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan strategis.
Akibatnya, muncul persepsi bahwa PPPK hanya menjadi pelengkap dalam struktur birokrasi.
Realitas di Perguruan Tinggi Negeri
Di lingkungan perguruan tinggi negeri, persoalan PPPK paruh waktu dosen semakin terasa karena profesi dosen membutuhkan pengembangan karier jangka panjang.
Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga menjalankan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi ilmiah.
Namun beberapa dosen PPPK mengaku mengalami hambatan dalam pengembangan karier akademik mereka.
Beberapa di antaranya tidak dapat naik jabatan fungsional dengan mudah, bahkan ada yang mengalami kesulitan dalam mengurus izin studi lanjut.
Status Kontrak Picu Ketidakpastian
Salah satu faktor utama yang memicu polemik adalah sistem kontrak kerja dalam skema PPPK.
Kontrak kerja yang biasanya berlangsung lima tahun menimbulkan ketidakpastian bagi banyak dosen.
Berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga usia pensiun, PPPK harus menghadapi kemungkinan kontrak tidak diperpanjang setelah masa kerja berakhir.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal untuk profesi dosen yang membutuhkan kesinambungan dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Tantangan dalam Pengembangan Kompetensi
Selain persoalan kontrak, banyak dosen PPPK juga menghadapi kendala dalam meningkatkan kompetensi akademik.
Beberapa aturan dinilai belum memberikan ruang yang jelas bagi dosen PPPK untuk mengikuti program pendidikan lanjutan.
Padahal peningkatan kompetensi menjadi syarat penting bagi dosen untuk meningkatkan kualitas pengajaran serta menghasilkan penelitian yang berkualitas.
Situasi ini membuat sebagian dosen PPPK merasa berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya aman dalam karier akademik mereka.
Harapan Perbaikan Sistem ASN
Persoalan PPPK paruh waktu dosen kini menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki sistem kepegawaian ASN di Indonesia.
Banyak pihak berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang lebih adil dan memberikan kepastian karier bagi seluruh aparatur negara.
Reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan seharusnya tidak hanya berfokus pada efisiensi organisasi, tetapi juga menjamin kesetaraan hak bagi seluruh ASN.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang ASN diharapkan dapat menjadi titik awal pembaruan kebijakan yang lebih adil bagi dosen PPPK.
Jika sistem yang lebih setara dapat diwujudkan, maka profesi dosen akan semakin kuat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula