TULUNGAGUNG – Pemerintah memastikan pencairan THR ASN 2026 mulai dilakukan lebih awal. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun. Dana tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Kebijakan THR ASN 2026 ini merupakan arahan langsung Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pencairan tunjangan hari raya diharapkan mampu mendorong konsumsi domestik dan perputaran ekonomi nasional.
Menteri Keuangan menjelaskan, anggaran THR ASN 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp49 triliun. Tahun ini jumlahnya naik sekitar 10 persen menjadi Rp55 triliun.
Rincian Anggaran THR ASN 2026
Pemerintah membagi anggaran tersebut kepada beberapa kelompok penerima. Untuk ASN yang bekerja di instansi pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, jumlah penerima mencapai sekitar 2,4 juta orang.
Total anggaran yang disiapkan untuk kelompok ini mencapai Rp22,2 triliun.
Sementara itu, ASN yang bekerja di pemerintah daerah menjadi kelompok penerima terbesar. Jumlahnya mencapai sekitar 4,3 juta orang dengan total anggaran sekitar Rp20,2 triliun.
Selain ASN aktif, pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya kepada para pensiunan. Jumlah penerimanya diperkirakan mencapai 3,8 juta orang dengan total anggaran Rp12,7 triliun.
Dengan demikian, keseluruhan anggaran THR ASN 2026 yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp55 triliun.
Komponen THR Dibayar Penuh
Pemerintah menegaskan bahwa komponen tunjangan hari raya tahun ini dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Komponen yang masuk dalam perhitungan THR meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan.
Beberapa tunjangan yang termasuk dalam pembayaran tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun pemerintah juga mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Keduanya sering dianggap sama oleh sebagian masyarakat, padahal waktu pencairannya berbeda.
THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.
“Perlu digarisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” jelas pemerintah.
Jadwal Pencairan THR
Pencairan tunjangan hari raya tahun ini sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari. Penyaluran dilakukan kepada berbagai kelompok penerima.
Mereka meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan pejabat negara.
Dengan pencairan yang lebih awal, pemerintah berharap masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Langkah ini juga dinilai mampu memperkuat konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
THR Pekerja Swasta Wajib Dibayar Penuh
Selain untuk ASN, pemerintah juga menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada pekerja.
THR untuk sektor swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu tahun. Besarannya setara dengan satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, namun dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, nilai total THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta mencapai sekitar Rp4 triliun.
Bonus Lebaran untuk Pengemudi Ojol
Menjelang Lebaran, pemerintah juga mendorong pemberian bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online.
Komunikasi intensif telah dilakukan dengan berbagai perusahaan aplikasi transportasi daring. Hasilnya, para aplikator berkomitmen meningkatkan nilai bonus tahun ini.
Total bonus yang disiapkan pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berkisar Rp105 miliar hingga Rp110 miliar.
Pemerintah mendorong agar bonus tersebut disalurkan lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum Lebaran atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Bantuan Sosial dan Stimulus Lebaran
Selain THR, pemerintah juga menyiapkan berbagai bantuan untuk masyarakat menjelang Idul Fitri.
Nilai bantuan menjelang Lebaran mencapai sekitar Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN maupun non-APBN.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun. Bantuan tersebut diberikan kepada sekitar 5 juta keluarga dalam bentuk paket berisi 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada beberapa tanggal di bulan Maret, yakni 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja menjelang libur Lebaran.
Editor : Izahra Nurrafidah