Program ini menjadi salah satu langkah serius pemerintah untuk menyelesaikan persoalan status tenaga honorer di lingkungan pendidikan madrasah. Melalui skema tersebut, ribuan guru dan tenaga kependidikan berpeluang besar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Informasi mengenai formasi P3K guru madrasah swasta ini menjadi sorotan karena selama ini kebijakan P3K lebih banyak menyasar guru sekolah negeri. Dengan adanya kebijakan baru ini, guru madrasah swasta disebut mendapat “karpet merah” untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas.
Usulan 630 Ribu Formasi P3K
Kementerian Agama disebut telah mengusulkan sekitar 630.000 formasi P3K yang diperuntukkan bagi guru madrasah swasta dan tenaga administrasi.
Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan menjadi peluang penting bagi tenaga non ASN yang selama ini mengabdi di lembaga pendidikan madrasah. Formasi tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan madrasah swasta, mulai dari:
Raudhatul Athfal (RA) Swasta
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta
Madrasah Aliyah (MA) Swasta
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Guru yang bisa mengikuti program ini mencakup pengajar mata pelajaran umum maupun agama. Syarat pendidikan minimal untuk posisi guru adalah lulusan sarjana atau S1.
Selain guru, peluang juga dibuka untuk tenaga administrasi di lingkungan madrasah.
Formasi untuk Tenaga Administrasi
Tak hanya guru, beberapa jabatan tenaga kependidikan juga masuk dalam rencana rekrutmen P3K tersebut. Pada seleksi sebelumnya, sejumlah posisi yang dibuka antara lain:
Pramu kantor
Cleaning service
Pengolah data administrasi
Pranata komputer
Staf umum
Penjaga sekolah
Pengadministrasi umum
Untuk jabatan administrasi, syarat pendidikan minimal biasanya lulusan SLTA atau paket C sederajat.
Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap tenaga administrasi yang selama ini berstatus honorer juga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh status P3K.
Skema Afirmasi untuk Guru Madrasah
Salah satu poin penting dalam rencana rekrutmen ini adalah penggunaan skema afirmasi. Skema ini memungkinkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi P3K dengan mekanisme yang lebih mudah dibandingkan seleksi umum.
Artinya, guru yang memenuhi persyaratan tertentu berpotensi diangkat secara otomatis tanpa melalui proses seleksi yang terlalu ketat seperti rekrutmen biasa.
Meski demikian, calon peserta tetap harus menyiapkan berbagai dokumen penting sebagai bagian dari proses pendataan tenaga non ASN.
Pendataan ini menjadi tahap awal sebelum pembukaan formasi resmi dan pengumuman jadwal seleksi.
Syarat Dasar Peserta
Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta P3K guru madrasah swasta, di antaranya:
Terdata dalam sistem Simpatika dan EMIS Kementerian Agama.
Memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di satuan pendidikan yang relevan.
Berusia minimal 20 tahun.
Usia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Jika syarat tersebut terpenuhi, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni melengkapi dokumen administrasi.
Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Dalam proses pendataan tenaga non ASN, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan oleh guru maupun tenaga administrasi. Dokumen tersebut antara lain:
Scan atau fotokopi SK pengangkatan tenaga non ASN dari kepala sekolah dan yayasan
Bukti pembayaran honorarium dari APBN, dana BOS, atau yayasan
Scan absensi kerja
Sertifikat pendidik (khusus guru)
Scan KTP dan Kartu Keluarga
Scan ijazah terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir
Surat keterangan pengalaman kerja dari atasan langsung
Print out data PTK dari website EMIS Kementerian Agama
Seluruh dokumen tersebut harus diunggah dalam format PDF atau JPG dengan ukuran file biasanya berkisar antara 500 KB hingga 1 MB.
Peserta juga diminta memastikan dokumen yang diunggah jelas dan tidak terpotong. Kesalahan dalam proses unggah dokumen dapat menyebabkan peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pentingnya Cek Data di EMIS
Calon peserta juga disarankan untuk memastikan data mereka telah terdaftar dengan benar di sistem EMIS GTK Kementerian Agama.
Status kepegawaian, jabatan, serta riwayat pendidikan harus tercatat dengan benar agar tidak menimbulkan kendala saat proses verifikasi.
Pemerintah menargetkan proses pendataan hingga pembukaan formasi bisa dilakukan dalam waktu dekat. Jika berjalan sesuai rencana, status guru madrasah swasta yang mengikuti program ini berpotensi berubah menjadi P3K pada tahun 2027.
Karena itu, para guru dan tenaga kependidikan diimbau tidak melewatkan kesempatan besar tersebut dengan segera menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak sekarang.
Editor : Izahra Nurrafidah