RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah resmi menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR ASN 2026.
Total dana yang digelontorkan mencapai Rp55 triliun dan akan disalurkan kepada jutaan aparatur negara, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri hingga para pensiunan.
Kebijakan THR ASN 2026 ini merupakan arahan langsung dari Presiden sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Pemerintah memastikan THR ASN 2026 diberikan secara penuh dengan komponen gaji dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairannya juga sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak akhir Februari 2026.
Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun
Dalam penjelasan pemerintah, total Rp55 triliun tersebut akan dibagikan kepada sekitar 10,5 juta penerima dari berbagai kategori aparatur negara.
Rinciannya, sebanyak 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri akan menerima THR dengan total anggaran Rp22,2 triliun.
Kemudian untuk ASN daerah yang jumlahnya mencapai 4,3 juta orang, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp20,2 triliun.
Sementara itu, sekitar 3,8 juta pensiunan aparatur negara juga turut menerima THR dengan total anggaran sebesar Rp12,7 triliun.
Dengan alokasi tersebut, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran sekaligus meningkatkan konsumsi nasional.
Komponen THR Dibayarkan 100 Persen
Pemerintah menegaskan bahwa komponen THR ASN 2026 dibayarkan secara penuh.
Beberapa komponen yang masuk dalam perhitungan THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Namun pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.
THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Lebaran.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” demikian penjelasan pemerintah.
Jadwal Pencairan THR
Pencairan THR bagi ASN mulai dilakukan secara bertahap sejak minggu pertama akhir Februari 2026.
Penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Dengan pencairan lebih awal ini, pemerintah berharap masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
THR Pekerja Swasta Wajib Dibayar Penuh
Selain aparatur negara, pemerintah juga mengingatkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja sektor swasta.
THR pekerja swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang tercatat mencapai sekitar 26,5 juta orang.
Nilai total THR yang beredar di sektor swasta diperkirakan mencapai sekitar Rp40 triliun.
Angka tersebut diprediksi dapat memberikan dorongan besar terhadap konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol
Selain THR bagi ASN dan pekerja swasta, pemerintah juga mendorong pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online.
Bonus tersebut diberikan oleh perusahaan aplikator kepada para mitra pengemudi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
Diperkirakan sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima bonus dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.
Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp105 hingga Rp110 miliar.
Beberapa perusahaan aplikator seperti Goto dan Grab diketahui meningkatkan alokasi bonus hingga sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar pada tahun ini.
Pemerintah juga mendorong agar penyaluran bonus dilakukan lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum Lebaran atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Bantuan Sosial dan Program Jelang Lebaran
Selain kebijakan THR, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program untuk membantu masyarakat menjelang Lebaran.
Salah satunya adalah bantuan pangan dengan total anggaran mencapai Rp14,9 triliun. Bantuan ini akan diberikan kepada sekitar 5 juta keluarga penerima manfaat.
Setiap keluarga akan mendapatkan bantuan berupa 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai program diskon dan bantuan lainnya menjelang Lebaran dengan total nilai mencapai sekitar Rp911,16 miliar.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong perputaran uang di masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Editor : Krisna Pambudi