RADAR TULUNGAGUNG - THR pensiunan PNS 2026 mulai dicairkan sejak 5 Maret.
PT Taspen memastikan tunjangan hari raya bagi para penerima pensiun dibayarkan sesuai jadwal dan tidak dapat dirapel dengan gaji bulan berikutnya, termasuk gaji April.
Informasi mengenai THR pensiunan PNS 2026 ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering disampaikan para pensiunan.
Banyak yang menanyakan apakah pembayaran THR bisa digabung atau dirapel bersama gaji bulan April.
Pencairan tersebut dilakukan melalui kantor bayar pensiun yang telah bekerja sama dengan Taspen, baik melalui bank maupun kantor pos.
Artinya, sejak tanggal tersebut proses penyaluran sudah mulai berjalan.
Para pensiunan hanya perlu menunggu proses transfer ke rekening masing-masing atau pencairan melalui kanal pembayaran yang biasa digunakan.
Besaran THR yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.
Komponen tersebut meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Namun demikian, THR tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh). Sementara potongan lain seperti iuran atau potongan kredit pensiun tidak dikenakan dalam pembayaran THR.
Cara Cek Rincian THR Pensiunan
Sebagian pensiunan juga menanyakan apakah rincian THR bisa dilihat melalui aplikasi Taspen.
Menjawab hal itu, Taspen menyarankan para penerima pensiun untuk mengecek rincian pembayaran melalui situs resmi layanan mereka.
Penerima pensiun dapat mengakses rincian THR melalui laman postaspen.co.id dengan langkah berikut:
- Masuk atau daftar akun terlebih dahulu
- Pilih menu pensiun bulanan
- Rincian pembayaran THR akan muncul pada menu tersebut
Selain itu, sebagian informasi juga bisa dilihat melalui aplikasi layanan Taspen seperti Andal by Taspen.
Namun, Taspen mengingatkan bahwa meskipun rincian sudah muncul di aplikasi, saldo di rekening tidak selalu langsung masuk pada saat yang sama.
Hal ini karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Aturan Penerima THR Pensiunan
Dalam pengumuman resminya, Taspen juga menjelaskan beberapa ketentuan terkait pembayaran THR bagi penerima pensiun.
Pertama, bagi penerima pensiun yang mulai pensiun pada Februari 2026 dan pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah 25 Februari, maka THR tetap dibayarkan mulai 5 Maret 2026.
Kedua, bagi aparatur negara yang menerima lebih dari satu jenis pensiun, misalnya sebagai mantan pejabat negara sekaligus penerima pensiun ASN, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nilai terbesar.
Namun terdapat pengecualian bagi pensiunan yang sekaligus menerima pensiun janda atau duda. Dalam kondisi tersebut, penerima dapat memperoleh THR untuk keduanya.
Ketiga, bagi ASN atau pejabat negara yang mulai pensiun terhitung 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR akan dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026 bagi aparatur negara.
Anggaran tersebut mencakup:
- 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri dengan total Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN daerah dengan total Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan dengan total Rp12,7 triliun
Secara keseluruhan, komponen THR dibayarkan penuh sebesar 100 persen.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun, umumnya sekitar bulan Juni.
Pensiunan Diminta Waspada Penipuan
Taspen turut mengingatkan para pensiunan untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Para penerima pensiun diminta tidak mudah mempercayai informasi yang beredar, terutama yang meminta data pribadi atau mengarahkan pada tautan tertentu.
Jika membutuhkan informasi resmi, pensiunan dapat menghubungi kantor cabang Taspen atau call center resmi Taspen di nomor 1500919.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain agar tidak menjadi korban penipuan.
Editor : Krisna Pambudi