RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR pensiunan 2026 dan rapel kenaikan gaji yang disebut-sebut cair pada 8 Maret 2026 ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai grup WhatsApp pensiunan. Informasi tersebut bahkan menyebut pencairan dilakukan bersamaan dengan gaji pensiun bulanan.
Kabar mengenai THR pensiunan 2026 ini membuat banyak pensiunan menaruh harapan besar. Apalagi momen tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri, saat kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Namun hingga kini, informasi soal THR pensiunan 2026 yang disebut cair pada awal Maret tersebut belum memiliki konfirmasi resmi dari pemerintah. Karena itu, banyak pihak menunggu penjelasan dari lembaga yang mengelola pembayaran pensiun, yakni PT TASPEN.
Klarifikasi TASPEN soal Kenaikan Pensiun dan Rapel
PT TASPEN melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai pencairan rapel maupun kenaikan gaji pensiun. Menurut TASPEN, kabar tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai sumber resmi.
“Seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila sudah ditetapkan,” demikian penjelasan TASPEN dalam klarifikasinya.
Artinya, hingga saat ini belum ada instruksi resmi mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiun yang ramai dibicarakan di masyarakat.
Besaran Rapel Tidak Sama untuk Semua Pensiunan
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat kebijakan rapel diterapkan, nominalnya tidak akan sama untuk semua penerima. Besaran rapel sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku dalam regulasi pemerintah.
Karena itu, informasi yang menyebut semua pensiunan akan menerima nominal tertentu secara seragam tidak dapat dipastikan kebenarannya.
TASPEN mengingatkan bahwa saat ini dasar perhitungan pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan penyesuaian pensiun pokok.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Minta Maaf
Imbauan Agar Tidak Mudah Percaya Informasi Viral
Untuk mencegah kesalahpahaman, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan.
Informasi mengenai pencairan gaji pensiun, THR, maupun kebijakan lain sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi seperti situs resmi TASPEN, akun media sosial resmi, atau call center perusahaan.
Selain itu, TASPEN menegaskan komitmennya memberikan layanan kepada peserta dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dengan demikian, kabar mengenai pencairan THR pensiunan 2026 pada tanggal tertentu maupun pembayaran rapel kenaikan gaji masih perlu menunggu keputusan resmi pemerintah. Para pensiunan diharapkan tetap mengikuti informasi dari sumber terpercaya agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Novica Satya Nadianti