RADAR TULUNGAGUNG – Isu rapel kenaikan gaji pensiunan kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah video menyebutkan pemerintah telah menyiapkan kebijakan rapelan bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima pensiun lainnya.
Dalam video yang beredar, disebutkan pemerintah telah mengumumkan pencairan THR pensiunan dengan total anggaran sekitar Rp55 triliun untuk ASN aktif, daerah, dan pensiunan. Bahkan, sebagian narasi video tersebut juga menyinggung kemungkinan adanya rapel kenaikan gaji pensiunan yang disebut-sebut masuk dalam APBN.
Informasi tersebut membuat banyak pensiunan menantikan kepastian mengenai pencairan rapelan tersebut. Namun hingga kini, kabar tersebut belum sepenuhnya memiliki dasar keputusan resmi dari pemerintah.
Klarifikasi TASPEN Soal Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan
Menanggapi ramainya isu rapel kenaikan gaji pensiunan, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menyampaikan bahwa belum terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“TASPEN menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan atau penyesuaian pensiun pokok,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Dengan kata lain, informasi mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan yang beredar di media sosial belum dapat dipastikan kebenarannya.
Penyesuaian Pensiun Bergantung Kebijakan Pemerintah
TASPEN menjelaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Jika nantinya ada perubahan atau penyesuaian nilai pensiun, pengumuman resmi akan disampaikan langsung melalui regulasi atau keputusan pemerintah.
Besaran rapel atau penyesuaian pensiun, apabila benar-benar ditetapkan di masa mendatang, juga tidak akan sama untuk setiap penerima. Nilainya sangat bergantung pada sejumlah faktor seperti golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku dalam perhitungan pensiun.
Selain itu, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan bagi pensiunan.
Dalam memberikan layanan kepada peserta, perusahaan juga menekankan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses pembayaran pensiun berjalan secara akurat dan bertanggung jawab.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN juga mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan dan keluarganya, agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan.
Informasi terkait kenaikan pensiun, rapelan, maupun kebijakan lain hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi pemerintah atau TASPEN.
Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi melalui call center TASPEN di 1500-919, situs resmi www.taspen.co.id, maupun akun media sosial resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah jika nantinya terdapat kebijakan baru terkait rapel kenaikan gaji pensiunan.
Editor : Novica Satya Nadianti