Narasi yang beredar menyebutkan pensiunan aparatur sipil negara akan menerima rapelan gaji pada pertengahan tahun, lengkap dengan angka dan klaim aturan pemerintah sehingga tampak meyakinkan.
Kabar rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN itu memicu harapan besar para purna bakti. Banyak pensiunan mempertanyakan waktu pencairan, besaran rapel yang diterima, hingga kepastian kebijakan tersebut.
Informasi semakin cepat menyebar melalui video daring dan unggahan media sosial yang dikemas dengan judul bombastis.
Namun di tengah derasnya arus informasi, kebenaran kabar rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN tersebut akhirnya dipertanyakan.
Tidak sedikit masyarakat yang mulai mencari klarifikasi resmi agar tidak terjebak informasi yang belum tentu benar.
PT TASPEN: Belum Ada Regulasi Resmi
PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan kenaikan maupun rapel pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi perusahaan sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Setiap perubahan besaran manfaat pensiun harus didasarkan pada regulasi resmi seperti peraturan pemerintah atau keputusan presiden.
Jika memang terdapat kebijakan baru, pemerintah akan mengumumkannya melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi publik.
Kenaikan Resmi Terakhir Tahun 2024
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pensiun yang memiliki dasar hukum jelas terakhir terjadi pada tahun 2024. Pemerintah saat itu menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen melalui regulasi resmi.
Kebijakan tersebut diterapkan secara nasional dan dirasakan langsung para pensiunan sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan purna bakti aparatur sipil negara.
TASPEN menegaskan, di luar kebijakan resmi tersebut, tidak ada keputusan baru mengenai penyesuaian maupun rapel tambahan sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga mengingatkan bahwa apabila suatu saat pemerintah menetapkan kebijakan rapel, maka besaran yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama.
Nominal sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pensiun. Karena itu klaim angka rapel seragam yang beredar di media sosial dipastikan tidak tepat.
Fokus Penyaluran THR Pensiunan
Di tengah isu yang beredar, TASPEN justru tengah fokus pada penyaluran Tunjangan Hari Raya bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Penyaluran dilakukan melalui sistem pembayaran terintegrasi dengan mitra bayar resmi. Tunjangan diberikan berdasarkan komponen penghasilan bulan sebelumnya dan dipastikan tidak dikenakan potongan pajak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan hak pensiunan tetap terpenuhi tepat waktu.
Imbauan Cek Informasi Resmi
TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai kabar viral.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh narasi lama yang kembali beredar tanpa konteks waktu dan regulasi yang jelas.
Dengan adanya klarifikasi ini, isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN yang kembali viral dipastikan belum memiliki dasar keputusan resmi pemerintah.
Editor : Fadhilah Salsa Bella