Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR Guru ASN 2026 Resmi Cair 100 Persen, TPG Ikut Dibayarkan Penuh Sesuai PMK Terbaru

Fadhilah Salsa Bella • Senin, 9 Maret 2026 | 20:00 WIB

THR Guru ASN 2026 cair penuh 100 persen. TPG satu bulan ikut dibayarkan sesuai PMK terbaru Kemenkeu jelang Lebaran.
THR Guru ASN 2026 cair penuh 100 persen. TPG satu bulan ikut dibayarkan sesuai PMK terbaru Kemenkeu jelang Lebaran.
RADAR TULUNGAGUNG– Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia. THR Guru ASN 2026 dipastikan cair penuh 100 persen sesuai regulasi terbaru pemerintah.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mengatur petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2026.

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa THR Guru ASN 2026 termasuk komponen yang dibayarkan pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap aparatur negara, termasuk tenaga pendidik.

Kepastian pencairan THR Guru ASN 2026 semakin diperjelas dalam lampiran petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dokumen tersebut memuat rincian mekanisme pembayaran bagi seluruh penerima THR dan gaji ke-13, termasuk guru ASN yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ketoprak Siswo Budoyo: Kisah Maestro Kiswondo HS yang Mengangkat Seni Tradisional hingga Mendunia

Dasar Hukum Pembayaran THR dan Gaji Ke-13

Regulasi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini merujuk pada PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan serta diperkuat nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Dokumen petunjuk teknis tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti. Validitas dokumen dapat diverifikasi melalui domain resmi pemerintah, memastikan informasi yang beredar bukan hoaks.

Dalam petunjuk teknis disebutkan proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan pada pertengahan Maret 2026. Tahapan ini menjadi dasar pencairan dana THR bagi ASN pusat maupun daerah.

Namun khusus guru ASN, mekanisme pencairan dilakukan melalui pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, jadwal masuknya dana ke rekening guru bisa berbeda antarwilayah, meski tetap ditargetkan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Komponen THR Dibayarkan Penuh 100 Persen

Pemerintah memastikan komponen THR yang diterima ASN dibayarkan penuh tanpa pemotongan. Komponen tersebut meliputi:

Kebijakan pembayaran penuh ini diharapkan menjaga daya beli aparatur negara serta membantu kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya.

Baca Juga: CPNS 2025 Belum Pasti Dibuka, Pejabat BKN Ungkap Alasan Kuatnya: Waktu Tinggal 3 Bulan dan Belum Ada Usulan Formasi dari Instansi

Guru Sertifikasi Terima Tambahan TPG

Poin paling dinanti para pendidik adalah kepastian pembayaran tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR tahun ini.

Dalam regulasi disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja, berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.

Ketentuan ini menjadi payung hukum bagi guru bersertifikasi untuk menerima tambahan satu bulan TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Artinya, guru ASN bersertifikasi akan menerima THR lengkap beserta tambahan TPG satu bulan penuh seperti kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk pembayaran THR tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk:

Khusus ASN daerah, termasuk guru, alokasi anggaran mencapai puluhan triliun rupiah yang ditransfer melalui mekanisme keuangan daerah.

Baca Juga: Viral Kabar Kenaikan dan Rapel Pensiun PNS, PT TASPEN Kediri Buka Suara: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Perbedaan THR dan Gaji Ke-13

Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.

THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri guna membantu kebutuhan perayaan keagamaan. Sementara gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Dengan demikian, guru ASN akan menerima dua jenis tunjangan berbeda dalam satu tahun anggaran.

THR Swasta Juga Wajib Dibayar Penuh

Selain ASN, pemerintah turut mengatur kewajiban pembayaran THR bagi pekerja swasta. Perusahaan diwajibkan membayar THR penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Besaran THR pekerja swasta minimal satu bulan gaji bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sedangkan masa kerja di bawah satu tahun dibayarkan secara proporsional.

Data pemerintah menunjukkan sekitar 26 juta pekerja swasta akan menerima THR dengan estimasi total pembayaran mencapai ratusan triliun rupiah, yang diharapkan mendorong konsumsi nasional.

Baca Juga: THR Pensiunan 2026 Cair Serentak! PT Taspen Salurkan ke 3 Juta Penerima, Warga Karanganyar Juga Dapat Bantuan Lebaran

Pastikan Informasi dari Sumber Resmi

Guru dan masyarakat diimbau selalu memeriksa validitas informasi yang beredar, terutama surat edaran digital. Dokumen resmi pemerintah umumnya memiliki tanda tangan elektronik terverifikasi serta domain situs resmi pemerintah.

Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang kerap muncul menjelang pencairan tunjangan.

Dengan regulasi yang telah ditegaskan pemerintah, para guru ASN kini dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang karena hak tunjangan dipastikan cair penuh.

Baca Juga: THR Pensiunan 2026 Mulai Cair 5 Maret, PT Taspen Pastikan Tepat Sasaran hingga Monitoring Langsung ke Makassar

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#PMK THR 2026 #ke 13 ASN #TPG guru cair #THR Guru ASN 2026 #Tunjangan Profesi Guru