Memasuki pekan kedua Maret, ribuan guru masih menantikan kepastian pencairan dua hak finansial tersebut yang sangat dinantikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Fokus utama guru saat ini tertuju pada jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, serta perkembangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berkaitan langsung dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) melalui sistem Info GTK.
Hingga Senin, 9 Maret 2026, realisasi pencairan THR untuk guru ASN aktif di berbagai daerah dilaporkan belum merata. Kondisi ini berbeda dengan pensiunan yang sudah lebih dulu menerima pencairan dana sejak awal Maret.
Baca Juga: THR Guru ASN 2026 Resmi Cair 100 Persen, TPG Ikut Dibayarkan Penuh Sesuai PMK Terbaru
Jadwal Pencairan THR Guru ASN 2026
Mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pengajuan pencairan dana dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam ketentuan tersebut, SP2D THR diajukan mulai 4 hingga 17 Maret 2026. Rentang waktu ini menjadi dasar proses pencairan ke masing-masing instansi pemerintah daerah yang kemudian menyalurkan ke rekening penerima, termasuk guru ASN.
Pencairan pensiunan lebih cepat karena dikelola satu pintu oleh PT Taspen. Sementara guru ASN aktif berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga proses transfer sangat bergantung pada kesiapan administrasi tiap wilayah.
Pemantauan hingga 9 Maret menunjukkan sebagian besar daerah masih dalam tahap proses administrasi dan belum menyalurkan dana THR ke rekening guru.
Meski demikian, banyak pihak memperkirakan pencairan mulai terealisasi pada pekan kedua Maret karena hari kerja efektif hanya tersisa hingga pertengahan bulan sebelum memasuki masa cuti bersama.
Rincian Anggaran dan Komponen THR ASN
Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Distribusi anggaran tersebut meliputi:
-
ASN pusat, TNI, dan Polri: Rp22,2 triliun
-
ASN daerah: Rp20,2 triliun
-
Pensiunan: Rp12,7 triliun
Komponen THR yang dibayarkan penuh 100 persen mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja
Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang Lebaran, maka gaji ke-13 biasanya cair pada pertengahan tahun, sekitar Juni.
Baca Juga: Ketoprak Siswo Budoyo: Kisah Maestro Kiswondo HS yang Mengangkat Seni Tradisional hingga Mendunia
Update TPG Maret 2026: Info GTK Belum Banyak Berubah
Selain THR, guru bersertifikasi juga menunggu pencairan TPG Maret yang sangat bergantung pada pembaruan data di sistem Info GTK.
Hingga 9 Maret 2026, tampilan Info GTK dilaporkan belum menunjukkan perubahan signifikan. Tanggal validasi masih tercatat pada akhir Februari, sementara pembaruan data terakhir berada di pertengahan Februari.
Kondisi tersebut menandakan proses verifikasi data Maret masih berlangsung dan SKTP belum sepenuhnya diterbitkan.
Namun, administrator pusat menyampaikan bahwa penerbitan SKTP periode ini akan dipercepat dibandingkan bulan sebelumnya.
Pekan Penentuan Terbitnya SKTP
Jika berkaca pada pola sebelumnya, SKTP umumnya terbit sekitar tanggal 19 hingga 20 setiap bulan. Namun untuk Maret, proses diperkirakan lebih cepat karena penyesuaian kalender kerja dan libur nasional.
Pekan kedua Maret menjadi periode krusial karena hanya tersisa beberapa hari kerja efektif sebelum cuti bersama dimulai.
Guru diminta rutin memantau Info GTK guna memastikan:
-
Status validasi data
-
Kelengkapan beban mengajar
-
Sinkronisasi data sekolah
-
Tidak adanya kesalahan administrasi
Jika SKTP telah terbit, maka pencairan TPG biasanya menyusul dalam waktu relatif singkat sesuai mekanisme di masing-masing daerah.
Guru Diminta Aktif Pantau Rekening dan Info GTK
Pengamat kebijakan pendidikan menilai keterlambatan pencairan umumnya disebabkan proses administrasi daerah yang berbeda-beda. Karena itu, guru diimbau aktif memantau perkembangan melalui akun resmi masing-masing.
Langkah proaktif dinilai penting untuk menghindari kesalahan data yang dapat menghambat pencairan tunjangan.
Selain itu, guru juga disarankan rutin memeriksa rekening bank secara berkala selama periode pencairan berlangsung.
Dengan terus memantau Info GTK dan kebijakan pemerintah daerah, guru dapat mengetahui lebih cepat perkembangan pencairan hak finansialnya.
Pemerintah sendiri memastikan komitmen untuk menyalurkan seluruh hak ASN tepat waktu guna menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Editor : Fadhilah Salsa Bella