Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG Guru Terbaru: Rekening Jangan Sampai Nonaktif, Kemendikdasmen Tegaskan Data Dapodik Jadi Kunci Pencairan Tunjangan

Fadhilah Salsa Bella • Senin, 9 Maret 2026 | 20:30 WIB

TPG Guru terbaru ingatkan rekening jangan nonaktif. Kemendikdasmen tegaskan Dapodik jadi syarat utama pencairan tunjangan.
TPG Guru terbaru ingatkan rekening jangan nonaktif. Kemendikdasmen tegaskan Dapodik jadi syarat utama pencairan tunjangan.
RADAR TULUNGAGUNG- TPG Guru terbaru kembali menjadi perhatian setelah pemerintah mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan rekening serta pemutakhiran data di sistem Dapodik.

Imbauan ini muncul menyusul temuan adanya tunjangan yang gagal tersalurkan akibat rekening penerima tidak aktif.

Guru diminta tidak mengosongkan saldo rekening sepenuhnya setelah dana masuk. Rekening dengan saldo nol berisiko menjadi tidak aktif sehingga transfer berikutnya dapat ditolak oleh sistem perbankan.

Jika rekening tidak aktif, dana tunjangan yang dikirim pemerintah akan otomatis kembali ke kas negara. Kondisi ini menyebabkan keterlambatan pencairan dan memerlukan proses administrasi ulang yang memakan waktu.

Karena itu, guru diimbau menyisakan saldo minimum agar rekening tetap aktif dan dapat menerima transfer tunjangan pada tahap berikutnya.

Baca Juga: THR Guru ASN 2026 dan TPG Maret Jadi Sorotan, Ini Jadwal Pencairan Terbaru serta Update Info GTK

Pemutakhiran Dapodik Jadi Syarat Utama Pencairan TPG

Selain rekening aktif, kunci utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) terletak pada validitas data di Dapodik. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi penerima tunjangan berbasis pada data yang tercatat di sistem tersebut.

Guru yang belum menerima tunjangan pada periode sebelumnya diminta tidak khawatir. Selama data memenuhi syarat dan tercatat resmi, hak pembayaran tidak akan hangus.

Apabila terdapat keterlambatan akibat data belum diperbarui, pembayaran akan dirapel dan disalurkan pada periode berikutnya setelah verifikasi selesai.

Pemerintah daerah juga diingatkan tidak melewati batas pengajuan rekomendasi penyaluran yang dijadwalkan setiap tanggal 20 tiap bulan.

Alur Penyaluran Tunjangan Guru

Proses pencairan tunjangan dilakukan melalui beberapa tahapan administratif. Setelah data diverifikasi, pemerintah daerah akan mengirim rekomendasi penyaluran kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selanjutnya, rekomendasi diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan ke rekening masing-masing guru.

Jika satu tahapan terhambat, maka keseluruhan proses ikut tertunda. Karena itu, ketepatan waktu pengajuan dari daerah sangat menentukan kelancaran pencairan.

Baca Juga: Info GTK Terbaru: Tanda-Tanda SKTP Segera Terbit Maret 2026, Guru Diminta Rutin Cek untuk Percepatan Pencairan TPG

Mutasi dan Perubahan Data Harus Segera Dilaporkan

Guru yang mengalami mutasi sekolah, perubahan jam mengajar, atau pembaruan data pribadi diminta segera memperbarui informasi melalui Dapodik.

Data yang tidak sesuai dapat menyebabkan sistem menolak pencairan tunjangan karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif.

Untuk ASN, pembaruan data kepegawaian seperti pangkat, golongan, dan masa kerja juga wajib dilaporkan melalui sistem layanan kepegawaian daerah agar besaran tunjangan tidak keliru.

Tunjangan Langsung Ditransfer ke Rekening Guru

Pemerintah memastikan pencairan tunjangan dilakukan secara langsung ke rekening penerima tanpa perantara pihak lain. Skema ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan dana.

Sejumlah guru mengaku telah menerima tunjangan secara langsung dan memanfaatkannya untuk kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Sistem transfer langsung juga mempercepat proses distribusi karena dana tidak lagi melalui banyak jalur birokrasi.

Baca Juga: THR Guru ASN 2026 Resmi Cair 100 Persen, TPG Ikut Dibayarkan Penuh Sesuai PMK Terbaru

Aspirasi Guru PPPK Paruh Waktu

Dalam kesempatan dialog pendidikan nasional, sejumlah guru PPPK paruh waktu menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status menjadi penuh waktu.

Menanggapi hal tersebut, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menjelaskan bahwa perubahan status sangat bergantung pada kebutuhan formasi pemerintah daerah.

Guru PPPK yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) berpeluang diangkat menjadi penuh waktu jika daerah membuka formasi sesuai bidangnya.

Pemerintah pusat mendorong daerah memprioritaskan guru yang sudah aktif mengajar untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik tetap.

Beban Kerja Guru Tetap Sama

Pemerintah juga menegaskan bahwa beban kerja guru ASN maupun non-ASN diatur sama sesuai regulasi nasional.

Ketentuan beban kerja mengacu pada aturan resmi tentang standar jam mengajar dan tugas tambahan yang berlaku merata di seluruh Indonesia.

Perbedaan jam kepulangan di sekolah umumnya disebabkan kebijakan internal masing-masing satuan pendidikan, bukan perbedaan status kepegawaian.

Baca Juga: Ketoprak Siswo Budoyo: Kisah Maestro Kiswondo HS yang Mengangkat Seni Tradisional hingga Mendunia

Pemerintah Ajak Guru Dukung Transformasi Pendidikan

Pemerintah menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai skema, termasuk percepatan sertifikasi dan optimalisasi penyaluran tunjangan.

Guru diminta berperan aktif menjaga akurasi data serta membantu meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan tenaga pendidik, program peningkatan mutu pendidikan nasional diharapkan berjalan optimal.

Baca Juga: CPNS 2025 Belum Pasti Dibuka, Pejabat BKN Ungkap Alasan Kuatnya: Waktu Tinggal 3 Bulan dan Belum Ada Usulan Formasi dari Instansi

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#TPG Guru Terbaru #Rekening Guru Nonaktif #Dapodik guru #Info GTK terbaru #Pencairan Tunjangan Guru