Kepastian ini menjadi kabar menggembirakan bagi kalangan pendidik, khususnya guru aparatur sipil negara (ASN), setelah terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Aturan mengenai TPG THR Guru ASN 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR bagi aparatur negara.
Meski demikian, rincian teknis serta komponen detail pembayaran dijelaskan lebih lanjut melalui nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa TPG THR Guru ASN 2026 tidak diberikan kepada seluruh guru, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi.
Dengan kata lain, tidak semua guru bersertifikasi otomatis menerima tambahan komponen TPG dalam THR tahun ini.
Komponen THR Guru ASN Tahun 2026
Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, komponen THR bagi aparatur negara terdiri dari beberapa unsur penghasilan utama.
Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.
Namun terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen. Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tambahan berupa tunjangan profesi guru sebesar satu bulan. Skema inilah yang membuat nilai THR guru tertentu menjadi lebih besar dibanding ASN lainnya.
Dengan adanya tambahan tersebut, total THR yang diterima guru bisa meningkat signifikan karena menggabungkan berbagai komponen penghasilan sekaligus.
Dua Kriteria Guru Penerima TPG dalam THR
Regulasi terbaru menetapkan dua syarat utama agar guru dapat menerima tambahan TPG dalam komponen THR.
Pertama, penerima harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini karena program THR pemerintah memang diperuntukkan bagi aparatur negara, sementara guru non ASN meskipun telah bersertifikasi tetap tidak termasuk dalam skema penerima.
Kedua, guru tidak menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Jika seorang guru telah memperoleh tunjangan kinerja daerah, maka otomatis tidak mendapatkan tambahan komponen TPG dalam THR.
Kriteria ini sama seperti kebijakan tahun sebelumnya, di mana daerah yang telah memberikan TPP kepada guru tidak lagi memperoleh tambahan TPG dalam THR.
Jadwal Pencairan THR Nasional
Dalam dokumen petunjuk teknis, pemerintah menetapkan rentang waktu pencairan THR secara nasional melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Proses pencairan dijadwalkan berlangsung antara awal hingga pertengahan Maret.
Untuk pensiunan ASN, pencairan dilakukan lebih awal melalui PT Taspen yang menyalurkan dana langsung ke rekening penerima.
Sementara bagi guru ASN aktif, proses pencairan dilakukan secara bertahap dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebelum akhirnya masuk ke rekening guru.
Perbedaan mekanisme ini menyebabkan jadwal pencairan antar daerah bisa berbeda tergantung kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah.
Skema THR bagi Guru PPPK
Selain PNS, guru berstatus PPPK juga termasuk penerima THR sesuai ketentuan pemerintah. Namun terdapat aturan tambahan terkait masa kerja yang memengaruhi besaran tunjangan yang diterima.
Bagi PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun, THR diberikan penuh setara satu bulan penghasilan. Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.
Perhitungan proporsional dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan penghasilan satu bulan. Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja 10 bulan akan menerima 10/12 dari total penghasilan bulanan sebagai THR.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR.
Baca Juga: THR Guru ASN 2026 dan TPG Maret Jadi Sorotan, Ini Jadwal Pencairan Terbaru serta Update Info GTK
Regulasi Resmi dan Validasi Dokumen
Petunjuk teknis kebijakan ini merujuk pada nota dinas resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN lintas sektor, termasuk tenaga pendidik.
Dengan adanya regulasi resmi ini, guru diimbau tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta selalu memantau pengumuman dari dinas pendidikan daerah masing-masing.
Kebijakan TPG THR Guru ASN 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Editor : Fadhilah Salsa Bella