Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi ASN PPPK Mulai 1 Februari 2026, Ini Kisaran Gaji Petugas Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Kirana Meigita Luciana Rani • Selasa, 10 Maret 2026 | 10:02 WIB

Gaji pegawai SPPG yang diangkat jadi ASN PPPK program Makan Bergizi Gratis berkisar Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta sesuai golongan dan masa ke
Gaji pegawai SPPG yang diangkat jadi ASN PPPK program Makan Bergizi Gratis berkisar Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta sesuai golongan dan masa ke

RADAR TULUNGAGUNG-  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan hanya soal manfaatnya bagi pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga kabar penting terkait status kepegawaian para petugas dapur yang menjalankan program tersebut.

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG jadi ASN PPPK ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan program MBG yang saat ini digadang-gadang sebagai salah satu program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

Baca Juga: Kecelakaan di Depan GOR Cakra Jaya Tulungagung, Motor Supra Fit Tabrakan dengan Honda Brio saat Hendak Belok

Posisi Pegawai SPPG yang Diangkat Jadi PPPK

Tidak semua petugas dapur program MBG otomatis diangkat menjadi ASN PPPK. BGN menjelaskan bahwa hanya pegawai inti SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut.

Beberapa jabatan yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:

Sementara itu, relawan dan tenaga operasional harian yang terlibat dalam kegiatan dapur umum MBG tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN PPPK.

Wakil Kepala BGN, Nani Sdeang, menegaskan bahwa pengangkatan ini tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi yang berlaku.

“Pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi ASN PPPK tetap melalui proses seleksi, salah satunya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” jelasnya.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Melambung di Pasar Ngemplak Tulungagung, Sentuh Rp 95 Ribu Per Kg di Tengah Ramadan

Tidak Semua Pegawai Langsung Diangkat

BGN juga menyampaikan bahwa pegawai inti SPPG yang baru bergabung tidak langsung diangkat menjadi PPPK. Mereka masih harus menunggu proses rekrutmen berikutnya.

Sementara itu, pegawai yang sudah lama bertugas di dapur MBG akan lebih dulu masuk dalam proses pengangkatan tahap awal.

Data yang disampaikan BGN menunjukkan bahwa dari sekitar 32.000 pegawai SPPG, sebagian besar akan mengisi posisi strategis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Rinciannya meliputi:

Seluruh calon PPPK tersebut sebelumnya telah melalui tahapan pendaftaran dan seleksi berbasis komputer. Saat ini prosesnya telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup dan penerbitan nomor induk PPPK.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Melambung di Pasar Ngemplak Tulungagung, Sentuh Rp 95 Ribu Per Kg di Tengah Ramadan

Kisaran Gaji Pegawai SPPG yang Jadi ASN PPPK

Pertanyaan yang paling banyak muncul di masyarakat adalah mengenai gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK.

Hingga saat ini memang belum ada aturan khusus yang secara spesifik mengatur besaran gaji petugas SPPG. Namun, gaji mereka akan mengikuti ketentuan nasional terkait gaji PPPK.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Secara umum, kisaran gaji PPPK berada di antara:

Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji pegawai SPPG juga akan mengacu pada aturan tersebut.

Baca Juga: Nuzulul Quran: Transformasi dari Manusia Tekstual ke Manusia Kontekstual

Mayoritas Masuk Golongan III

Menurut keterangan dari pihak BGN, sebagian besar pegawai inti SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK berada di golongan III.

Untuk golongan ini, kisaran gaji yang diterima berada pada angka:

Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan

Besaran gaji tersebut bergantung pada masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga berpotensi menerima berbagai tunjangan sesuai aturan pemerintah, seperti tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya yang ditetapkan instansi.

Baca Juga: 7 Ilmu Kesaktian Nusantara yang Legendaris: dari Ajian Bandung Bondowoso hingga Rawa Rontek, Konon Dimiliki Para Pendekar Zaman Dulu

Penguatan Program Makan Bergizi Gratis

Pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, melalui penyediaan makanan sehat yang disiapkan di dapur umum SPPG.

Dengan status ASN PPPK, diharapkan para tenaga inti seperti kepala dapur, ahli gizi, hingga akuntan dapat bekerja lebih profesional serta memiliki kepastian karier dalam mendukung keberhasilan program MBG di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 7 Ilmu Kesaktian Nusantara yang Legendaris: dari Ajian Bandung Bondowoso hingga Rawa Rontek, Konon Dimiliki Para Pendekar Zaman Dulu

Editor : Kirana Meigita Luciana Rani
#gaji PPPK 2026 #pegawai SPPG jadi ASN #gaji SPPG