RADAR TULUNGAGUNG- Kabar mengenai pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik terkait kebijakan pemerintah dalam program Makan Bergizi Gratis.
Isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai keadilan kebijakan kepegawaian. Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa tenaga di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara profesi lain seperti guru honorer masih menunggu kepastian status.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK bukan berlaku untuk semua pegawai. Hanya beberapa posisi strategis yang memenuhi kriteria sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Dasar Aturan Pengangkatan Pegawai SPPG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan adanya rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai di lingkungan SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tidak semua posisi memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan status tersebut.
Pemerintah menilai bahwa pengangkatan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program nasional, khususnya dalam memastikan kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat.
Hanya Tiga Jabatan yang Bisa Diangkat PPPK
Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa hanya tiga posisi di SPPG yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.
Ketiga jabatan tersebut adalah:
-
Kepala SPPG
-
Tenaga akuntan
-
Ahli gizi
Ketiga posisi ini dianggap memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran serta akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis.
Kepala SPPG bertanggung jawab dalam manajemen operasional program di daerah. Sementara tenaga akuntan berperan mengelola keuangan agar penggunaan anggaran tetap transparan dan sesuai aturan.
Adapun ahli gizi memiliki tugas utama memastikan standar nutrisi makanan yang diberikan kepada masyarakat terpenuhi dengan baik.
Seleksi Sudah Dilakukan Sejak 2025
Proses seleksi calon PPPK dari unsur pegawai SPPG sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Seleksi tersebut menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang telah selesai dilaksanakan pada Desember 2025.
Sistem CAT digunakan pemerintah untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan objektif.
Setelah tahap seleksi selesai, pemerintah menjadwalkan proses pengangkatan resmi pada Februari 2026. Dengan demikian, para pegawai yang lolos seleksi akan segera mendapatkan status sebagai PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kisaran Gaji Pegawai SPPG yang Jadi PPPK
Bagi pegawai SPPG yang berhasil diangkat menjadi PPPK, besaran gaji akan mengikuti aturan nasional mengenai penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Badan Gizi Nasional menyebutkan bahwa pegawai SPPG yang diangkat akan masuk dalam golongan III. Kisaran gaji untuk golongan ini berada di angka sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.
Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang dapat diberikan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Sekitar 32 Ribu Pegawai Berpotensi Diangkat
Pemerintah juga mengungkapkan bahwa jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang.
Para pegawai tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari wilayah barat hingga timur.
Pengangkatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tenaga yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memperkuat sistem pelayanan pemenuhan gizi masyarakat secara nasional.
Bukan Prioritas untuk Semua Profesi
Meski kebijakan ini menuai perhatian luas dari masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak serta-merta menjadi preseden bagi profesi lain.
Setiap kebijakan pengangkatan PPPK tetap harus mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti kebutuhan jabatan, kemampuan fiskal negara, serta regulasi yang berlaku.
Karena itu, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini bersifat spesifik untuk mendukung keberhasilan program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program prioritas nasional.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat dapat meningkat sekaligus memberikan kepastian karier bagi tenaga profesional yang terlibat di dalamnya.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani