RADAR TULUNGAGUNG- Pemerintah resmi mengatur pencairan THR ASN 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut memuat petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, TNI, Polri, serta pensiunan.
Kabar yang paling ditunggu para tenaga pendidik adalah adanya tambahan TPG THR 100 persen bagi guru sertifikasi. Ketentuan ini tercantum dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa THR ASN 2026 tetap diberikan secara penuh dengan komponen yang lengkap, termasuk bagi guru yang selama ini menantikan kepastian terkait tunjangan profesi guru (TPG).
PMK 13 Tahun 2026 Jadi Dasar Pembayaran THR ASN
Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR diperuntukkan bagi berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Selain PMK, terdapat pula lampiran nota dinas dari Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan nomor ND-71/PB/2026 yang memuat petunjuk teknis lebih rinci mengenai mekanisme pencairan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa proses administrasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dilakukan pada rentang 14 hingga 17 Maret 2026.
Namun bagi guru ASN yang berada di bawah pemerintah daerah, pencairan THR biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, tanggal pencairannya bisa berbeda di tiap wilayah.
Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa pembayaran THR tetap dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Menikmati Ngabuburit di Dam Kleben Tulungagung, Spot Mancing Gratis dengan Pemandangan Alam Asri
Guru Sertifikasi Dapat Tambahan TPG dalam THR
Salah satu poin penting dalam aturan THR ASN 2026 adalah adanya tambahan tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa guru atau dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu bulan sebagai bagian dari THR.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang sama seperti kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, guru ASN yang telah memiliki sertifikasi berhak menerima tambahan TPG dalam paket THR yang diberikan pemerintah.
Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru karena menambah jumlah total THR yang diterima menjelang Idul Fitri.
Namun untuk saat ini, aturan tersebut masih berlaku bagi ASN. Sementara guru non-ASN belum masuk dalam skema penerima THR yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat.
Komponen THR ASN Dibayar 100 Persen
Dalam PMK tersebut juga dijelaskan bahwa komponen THR ASN 2026 dibayarkan secara penuh.
Beberapa komponen yang termasuk dalam pembayaran THR antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Dengan komponen tersebut, jumlah THR yang diterima ASN bisa berbeda tergantung jabatan dan status masing-masing pegawai.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Untuk mendukung pembayaran THR tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp49 triliun.
Anggaran tersebut akan dibagikan kepada beberapa kelompok penerima, yaitu:
-
2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri dengan total anggaran sekitar Rp22,2 triliun
-
4,3 juta ASN daerah dengan total sekitar Rp20,2 triliun
-
3,8 juta pensiunan dengan total sekitar Rp12,7 triliun
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Perlu diketahui bahwa THR ASN 2026 berbeda dengan gaji ke-13.
THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan aparatur negara selama perayaan keagamaan.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni dan bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.
Dengan adanya kepastian aturan ini, para ASN khususnya guru kini dapat memastikan hak mereka terkait pembayaran THR dan tambahan tunjangan profesi yang akan diterima tahun ini.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani