Kabar terbaru mengenai TPG dan THR 2026 guru menjadi perhatian banyak tenaga pendidik di Indonesia. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah guru sempat panik setelah melihat perubahan bahkan penurunan gaji pokok di laman Info GTK. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi memengaruhi pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Namun, pihak admin Info GTK memberikan penjelasan resmi bahwa perubahan tersebut bukan kesalahan data, melainkan bagian dari proses penyesuaian sistem untuk menghitung potensi carry over pembayaran tunjangan tahun sebelumnya.
Baca juga:Penurunan Gaji Pokok di Info GTK Bukan Kesalahan Data
Sejumlah guru melaporkan bahwa gaji pokok mereka di Info GTK tiba-tiba berubah dan bahkan terlihat lebih kecil dari sebelumnya. Hal ini memicu kepanikan karena dikhawatirkan berdampak pada pencairan TPG dan THR 2026 guru.
Admin Info GTK menjelaskan bahwa angka gaji pokok yang muncul saat ini merupakan data per Januari 2025. Sistem sedang melakukan perhitungan potensi carry over atau sisa pembayaran TPG yang belum tuntas pada tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, data tersebut bukanlah gaji pokok terbaru yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan tahun ini.
“Sobat guru yang melihat gaji pokoknya turun di Info GTK tidak perlu panik. Saat ini sistem sedang menghitung potensi carry over 2025,” demikian penjelasan admin Info GTK.
Gaji pokok terbaru sebenarnya sudah dapat dilihat melalui aplikasi Simtun atau Sistem Informasi Tunjangan yang dikelola oleh dinas pendidikan daerah. Nantinya, data di Info GTK juga akan disesuaikan kembali agar selaras dengan data yang ada di Dapodik dan Simtun.
Selama data guru di Dapodik telah diinput dengan benar, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait pencairan tunjangan sertifikasi.
Baca juga:Update Terbaru THR 2026 untuk ASN dan Guru
Selain soal TPG, informasi mengenai TPG dan THR 2026 guru juga berkaitan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan pemantauan terbaru, THR 2026 yang sudah lebih dulu cair adalah untuk pensiunan PNS. Pencairan tersebut dilakukan pada 5 Maret 2026 dan dana telah masuk ke rekening masing-masing penerima melalui PT Taspen.
Sementara itu, untuk ASN aktif termasuk guru, pencairan THR masih dalam proses.
Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa ASN, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masuk dalam kategori penerima THR 2026. Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis pembayaran THR.
Baca juga:Komponen THR 2026 untuk ASN
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR terdiri dari beberapa unsur penghasilan, yaitu:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja sesuai pangkat
Namun terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen sebesar satu bulan penghasilan sebagai bagian dari komponen THR.
Baca juga:Syarat Guru Mendapatkan TPG dalam THR
Tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG dalam THR. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
-
Guru berstatus ASN
-
Memiliki sertifikasi guru
-
Tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah
Ketentuan ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Di beberapa daerah yang telah memberikan TPP atau tunjangan kinerja kepada guru, maka tambahan TPG dalam komponen THR biasanya tidak diberikan.
Baca juga:Aturan Khusus THR untuk Guru PPPK
Pemerintah juga memberikan ketentuan khusus bagi guru PPPK terkait TPG dan THR 2026 guru.
Jika masa kerja PPPK belum mencapai satu tahun, maka besaran THR yang diterima akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Rumus yang digunakan adalah:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x penghasilan satu bulan
Sebagai contoh, jika seorang guru PPPK baru bekerja selama 10 bulan, maka THR yang diterima adalah:
10/12 x gaji satu bulan
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya tidak akan mendapatkan THR.
Baca juga:Jadwal Proses Pencairan THR
Berdasarkan dokumen petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses penerbitan SP2D untuk pembayaran THR dijadwalkan berlangsung mulai 4 hingga 17 Maret 2026.
Meski demikian, pencairan THR bagi guru biasanya membutuhkan waktu lebih lama karena dana dari pemerintah pusat harus terlebih dahulu disalurkan ke pemerintah daerah sebelum akhirnya ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Karena itu, banyak pihak memperkirakan pencairan TPG dan THR 2026 guru akan mulai terlihat dalam waktu dekat setelah proses administrasi di daerah selesai.
Para guru pun diimbau untuk tetap tenang dan memastikan data di Dapodik sudah valid agar tidak terjadi kendala saat proses pencairan berlangsung.
Editor : Ayu Dhea Cheryl