Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun di YouTube, TikTok, Instagram hingga Roblox, Ini Alasannya

Vidya Sajar Fitri • Selasa, 10 Maret 2026 | 13:19 WIB

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah nonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di YouTube, TikTok, Instagram hingga Roblox.(pinterest.com/illunis)
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah nonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di YouTube, TikTok, Instagram hingga Roblox.(pinterest.com/illunis)

RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di ruang digital.

Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan menteri turunan dari PP Tunas yang baru saja diumumkan pemerintah.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun di berbagai media sosial dan layanan jejaring digital.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori platform digital berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Seluruh platform tersebut diwajibkan mematuhi aturan baru yang mulai diterapkan pada akhir Maret mendatang.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia digital.

Implementasi Dimulai 28 Maret 2026

Tahap implementasi aturan ini dijadwalkan mulai 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Proses penerapan kebijakan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap hingga seluruh platform digital menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Dengan aturan ini, Indonesia disebut menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan penundaan akses media sosial berdasarkan usia secara nasional.

Kebijakan tersebut juga menandai keseriusan pemerintah dalam mengatur ekosistem digital yang selama ini berkembang sangat cepat tanpa pengawasan usia yang ketat.

Ancaman Nyata bagi Anak di Dunia Digital

Pemerintah menilai langkah penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun diperlukan karena berbagai ancaman di ruang digital semakin nyata.

Beberapa risiko yang sering dihadapi anak-anak saat menggunakan media sosial antara lain:

- Paparan konten pornografi

- Perundungan siber (cyberbullying)

- Penipuan online

- Hingga kecanduan atau adiksi digital

Fenomena kecanduan media sosial bahkan dinilai menjadi salah satu masalah paling serius yang dihadapi generasi muda saat ini.

Algoritma media sosial yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna sering kali membuat anak-anak menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu perkembangan psikologis, sosial, hingga akademik anak.

Pemerintah Ingin Orang Tua Tidak Sendirian

Dalam pernyataannya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Selama ini banyak orang tua merasa kesulitan mengontrol penggunaan media sosial anak karena kekuatan algoritma platform digital yang sangat besar.

Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian menghadapi dampak negatif dunia digital.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan tambahan bagi keluarga dalam mendampingi anak di era teknologi.

Potensi Keluhan di Awal Penerapan

Meski bertujuan melindungi anak, pemerintah menyadari implementasi aturan ini kemungkinan akan menimbulkan reaksi di awal penerapan.

Anak-anak kemungkinan akan mengeluh karena kehilangan akses ke media sosial yang selama ini mereka gunakan.

Sementara itu, orang tua juga bisa merasa kebingungan menghadapi keluhan dari anak-anak mereka.

Namun pemerintah menilai kebijakan ini tetap harus diambil mengingat situasi yang disebut sebagai kondisi darurat digital bagi generasi muda.

Langkah ini diyakini sebagai keputusan penting untuk menjaga masa depan anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang sangat pesat.

Merebut Kembali Masa Depan Anak

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah untuk melindungi masa kecil anak-anak dari dampak buruk teknologi digital.

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin canggih, negara ingin memastikan bahwa teknologi tetap membawa manfaat bagi manusia.

Pemerintah juga menekankan bahwa teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil generasi muda.

Dengan kebijakan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih sehat, aman, dan ramah bagi perkembangan anak-anak.***

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pembatasan media sosial anak #aturan media sosial anak #platform digital berisiko tinggi #akun anak di bawah 16 tahun #PP Tunas