RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiunan ASN 2025 kembali ramai dibicarakan di media sosial dan grup percakapan. Informasi tersebut menyebut para pensiunan PNS bakal menerima rapelan gaji pensiun atau bahkan kenaikan baru pada pertengahan tahun 2025.
Kabar soal rapelan dan kenaikan gaji pensiunan ASN 2025 menyebar dalam berbagai bentuk, mulai dari potongan tulisan, video narasi, hingga unggahan artikel internet yang dikemas seolah sudah ada keputusan resmi pemerintah. Tidak sedikit pensiunan yang kemudian mempertanyakan kapan pembayaran rapelan tersebut akan cair.
Isu ini juga memicu kebingungan karena banyak penerima pensiun mengaku belum menerima tambahan penghasilan sebagaimana disebutkan dalam kabar viral tersebut. Pertanyaan pun muncul, apakah benar ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan ASN 2025 atau hanya sekadar rumor di media sosial.
PT Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi ramainya kabar tersebut, PT Taspen memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan pengelola dana pensiun ASN itu menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Dalam pernyataan resminya pada 17 November 2025, Taspen menyampaikan bahwa tidak terdapat regulasi baru mengenai penetapan atau penyesuaian pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, maupun Polri.
“Seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan,” demikian penegasan Taspen.
Artinya, informasi yang menyebut adanya rapelan atau kenaikan gaji pensiun pada pertengahan 2025 tidak memiliki dasar regulasi resmi dari pemerintah.
Acuan Resmi Masih Kenaikan 12 Persen Tahun 2024
Taspen menjelaskan bahwa kebijakan terakhir yang sah terkait penghasilan pensiun adalah kenaikan sebesar 12 persen yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur penyesuaian pensiun pokok bagi PNS dan janda atau duda penerima pensiun yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Namun hingga pertengahan Desember 2025, Taspen memastikan belum ada keputusan pemerintah terkait:
-
Kenaikan pensiun pokok PNS
-
Pensiun purnawirawan TNI
-
Pensiun purnawirawan Polri
-
Tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Pusat
-
Tunjangan perintis pergerakan kebangsaan
-
Hak pensiun janda, duda, atau warakawuri
Selain itu, Taspen juga menegaskan bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiun.
Imbauan Agar Tidak Mudah Percaya Informasi Viral
Taspen mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.
Perusahaan mengingatkan bahwa informasi terkait kebijakan pensiun sebaiknya hanya diperoleh melalui kanal resmi, seperti call center Taspen 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs resmi www.taspen.co.id.
Taspen juga menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan kepada peserta melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dengan klarifikasi ini, Taspen berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan menunggu pengumuman resmi pemerintah apabila ada kebijakan baru terkait pensiun.
Editor : Divka Vance Yandriana