RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai gaji pensiunan ASN cair 5 Maret 2026 ramai beredar di media sosial, grup WhatsApp, hingga video YouTube. Informasi tersebut menyebutkan bahwa para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menerima gaji pensiun bulanan, tetapi juga rapelan kenaikan gaji serta THR pada tanggal tersebut.
Kabar mengenai gaji pensiunan ASN cair 5 Maret 2026 ini membuat banyak pensiunan langsung mengecek saldo rekening mereka. Pasalnya, narasi yang beredar menyebut pencairan dilakukan secara bersamaan, termasuk tambahan rapel yang disebut-sebut bernilai cukup besar.
Namun informasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pensiunan. Sebab, sebagian penerima manfaat mengaku belum menerima dana tambahan sebagaimana disebutkan dalam kabar viral tersebut.
PT Taspen Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru
Menanggapi kabar yang beredar, PT Taspen memberikan penjelasan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan ASN.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, Taspen menegaskan bahwa tidak terdapat regulasi baru yang mengatur penyesuaian atau kenaikan pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, maupun Polri.
Artinya, informasi yang menyebut adanya pencairan rapel atau kenaikan gaji pensiun pada waktu tertentu belum memiliki dasar hukum yang sah.
Taspen juga mengingatkan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Jika ada perubahan kebijakan, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal pemerintah dan lembaga terkait.
Pencairan Gaji Pensiun Bersifat Rutin Awal Bulan
Taspen menjelaskan bahwa pembayaran gaji pensiun bulanan memang memiliki pola rutin pada awal bulan melalui bank mitra bayar. Namun waktu masuknya dana ke rekening masing-masing penerima bisa berbeda.
Perbedaan waktu tersebut biasanya dipengaruhi oleh proses sistem perbankan, jadwal transfer bertahap, maupun kondisi administratif seperti verifikasi atau otentikasi data penerima pensiun.
Karena itu, apabila dana pensiun terlihat masuk pada tanggal yang berbeda, hal tersebut belum tentu menandakan adanya kebijakan pencairan baru.
Kenaikan Terakhir Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Taspen menegaskan bahwa kebijakan kenaikan pensiun terakhir yang resmi adalah penyesuaian sebesar 12 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Sampai pertengahan Desember 2025, Taspen memastikan belum ada keputusan pemerintah terkait:
-
Kenaikan pensiun pokok PNS
-
Pensiun purnawirawan TNI
-
Pensiun purnawirawan Polri
-
Tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Pusat
-
Tunjangan perintis pergerakan kebangsaan
-
Hak pensiun janda, duda, atau warakawuri
Selain itu, Taspen juga memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiun.
Masyarakat Diminta Waspada Informasi Tidak Resmi
Taspen mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarga mereka, agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan.
Untuk memperoleh informasi valid, masyarakat disarankan mengakses kanal resmi Taspen seperti call center 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi tersebut, diharapkan para pensiunan tidak lagi bingung menghadapi kabar yang beredar dan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Divka Vance Yandriana