RADAR TULUNGAGUNG – Kabar mengenai pencairan THR ASN 2026 menjadi perbincangan setelah pemerintah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya bagi aparatur negara mulai disalurkan sejak awal Maret. Informasi ini ramai dibahas karena sebagian aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai menerima pembayaran menjelang Lebaran.
Isu mengenai pencairan THR ASN 2026 juga memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, termasuk terkait mekanisme pajak yang dikenakan pada tunjangan hari raya tersebut. Perbedaan perlakuan pajak antara pegawai negeri dan karyawan swasta menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan.
Seiring dengan ramainya pembahasan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi mengenai proses pencairan THR ASN 2026 serta mekanisme perpajakannya.
Pemerintah Sudah Salurkan Rp3 Triliun THR ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR aparatur negara sudah mulai dilakukan sejak 6 Maret 2026. Hingga tanggal tersebut, pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp3 triliun kepada 631 ribu pegawai di lingkungan pemerintah pusat.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total sekitar 2,2 juta ASN di instansi pemerintah pusat yang berhak menerima tunjangan hari raya tahun ini.
Selain itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan juga telah berjalan. Pemerintah mencatat sekitar Rp4 triliun telah dibayarkan kepada 3,6 juta pensiunan atau sekitar 93,5 persen dari total penerima.
Untuk aparatur sipil negara di pemerintah daerah, realisasi pembayaran juga sudah mulai dilakukan. Hingga awal Maret, THR yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp17,6 miliar kepada sekitar 17 ribu pegawai daerah.
Pemerintah menjelaskan bahwa seluruh anggaran sebenarnya sudah disiapkan. Proses pencairan hanya menunggu kecepatan masing-masing instansi dalam mengajukan serta memproses pembayaran kepada pegawai.
Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun
Kementerian Keuangan mencatat total anggaran THR ASN 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Selain sektor pemerintahan, tunjangan hari raya juga diberikan kepada pekerja di sektor swasta. Pemerintah memperkirakan sekitar 26,5 juta pekerja swasta akan menerima THR dengan total nilai sekitar Rp140 triliun.
Pemerintah Jelaskan Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta
Menteri Keuangan juga menanggapi protes sejumlah pekerja swasta terkait pemotongan pajak pada THR mereka. Menurutnya, tunjangan hari raya pada dasarnya merupakan bagian dari penghasilan yang tetap dikenakan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa THR ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak. Namun pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah karena sumber pendanaannya berasal dari anggaran negara.
Sementara pada sektor swasta, mekanisme pembayaran pajak THR mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan. Ada perusahaan yang menanggung pajak tersebut, namun ada pula yang membebankannya kepada karyawan.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah memastikan proses pencairan THR ASN 2026 tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan masyarakat diharapkan memahami perbedaan sistem perpajakan antara pegawai negeri dan sektor swasta.
Editor : Divka Vance Yandriana