RADAR TULUNGAGUNG – Informasi mengenai THR PNS dan PPPK 2026 kembali menjadi perhatian publik menjelang Lebaran. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pengumuman resmi terkait tunjangan hari raya bagi aparatur negara akan disampaikan langsung oleh Presiden.
Isu mengenai THR PNS dan PPPK 2026 muncul setelah pemerintah menyampaikan bahwa anggaran besar telah disiapkan untuk pembayaran tunjangan tersebut. Banyak aparatur sipil negara (ASN), guru, hingga pensiunan menunggu kepastian waktu pencairannya.
Pembahasan mengenai THR PNS dan PPPK 2026 semakin ramai setelah muncul informasi bahwa penyaluran tunjangan hari raya diperkirakan dilakukan pada awal bulan puasa tahun ini.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026.
Nilai tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, guru, serta para pensiunan.
Secara keseluruhan, jumlah penerima THR aparatur negara tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 10,5 juta orang.
Jadwal Pencairan Diperkirakan Awal Ramadan
Pemerintah menyebut pencairan THR direncanakan berlangsung pada minggu pertama bulan Ramadan.
Jika mengacu pada perkiraan awal Ramadan yang dimulai sekitar 19 Februari 2026, maka distribusi tunjangan hari raya diperkirakan dilakukan sekitar 26 Februari 2026.
Namun demikian, jadwal tersebut masih berupa estimasi. Pemerintah menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai waktu pencairan THR akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Heboh Rapel Gaji & THR Pensiunan 2026: PT Taspen Buka Suara soal 4 Golongan yang Terhambat Cair
Komponen THR ASN
Tunjangan hari raya bagi ASN umumnya terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang melekat pada gaji.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan keluarga misalnya terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok yang diberikan maksimal untuk tiga orang anak.
Selain itu, bagi PPPK yang telah dilantik juga akan menerima THR sesuai dengan ketentuan golongan masing-masing.
Besaran penghasilan PPPK sendiri berbeda-beda, mulai dari kisaran sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta tergantung golongan dan masa kerja.
Dengan anggaran yang telah disiapkan pemerintah, pencairan THR PNS dan PPPK 2026 diharapkan dapat berjalan lancar dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.
Editor : Divka Vance Yandriana