RADAR TULUNGAGUNG – Informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar kabar bahwa pemerintah segera mencairkan tambahan penghasilan tersebut kepada para pensiunan.
Isu tentang gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 banyak dibahas di berbagai kanal informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi baru terkait pencairan gaji tambahan tersebut.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 akan dicairkan melalui PT Taspen setelah pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai mekanisme pembayaran tunjangan aparatur negara.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum sekaligus petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur mekanisme penganggaran serta prosedur pencairan agar proses penyaluran dana berjalan lebih tertib dan akurat.
Sistem Perhitungan dan Proses Digital
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menekankan penggunaan sistem digital dalam proses perhitungan dan administrasi pembayaran.
Seluruh proses perhitungan nominal gaji dan tunjangan diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Jika sistem berbasis web mengalami kendala teknis, satuan kerja diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop dengan menyertakan data cadangan sebagai dokumen pendukung.
Baca Juga: Diserbu Pengunjung, Lalapan Lamongan SN di Rejoagung Tulungagung Jadi Pilihan Bukber
Dana nantinya akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima untuk menjaga transparansi dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Taspen dan Asabri Jadi Penyalur
Untuk kelompok pensiunan, pemerintah menunjuk dua BUMN sebagai penyalur pembayaran.
PT Taspen (Persero) bertanggung jawab menyalurkan pembayaran bagi pensiunan pegawai negeri sipil.
Sementara itu, pembayaran bagi pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri akan dilakukan melalui PT Asabri (Persero).
Kedua lembaga tersebut wajib menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pencairan dimulai.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Waktu pencairan ini mengikuti pola kebijakan pemerintah yang biasanya memberikan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan tersebut bertujuan membantu kebutuhan keluarga aparatur negara, terutama untuk biaya pendidikan anak.
Dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026, pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini telah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga diharapkan proses pencairan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Editor : Divka Vance Yandriana