RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai THR guru ASN 2026 dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan kanal YouTube. Sejumlah konten menyebutkan bahwa hingga awal Maret 2026 banyak guru ASN di daerah belum menerima THR meskipun proses pencairan disebut sudah mulai berjalan.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa THR guru ASN 2026 kemungkinan baru cair setelah proses administrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selesai diproses. Dokumen tersebut, menurut informasi yang beredar, dapat diajukan antara 4 hingga 17 Maret 2026.
Narasi itu juga menyebutkan bahwa sebagian pensiunan sudah menerima THR lebih dulu karena pencairannya dilakukan langsung melalui PT Taspen, sementara guru ASN harus menunggu proses dari pemerintah daerah masing-masing.
Namun, di tengah ramainya informasi tersebut, PT Taspen memberikan klarifikasi terkait berbagai kabar yang beredar, khususnya mengenai isu kenaikan pensiun maupun rapelan pembayaran.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), purnawirawan TNI, maupun anggota Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya berbagai informasi yang dinilai tidak akurat di masyarakat.
“TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok,” demikian keterangan resmi yang dirilis perusahaan.
Penjelasan ini penting agar para pensiunan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Rapel Pensiun Bergantung Banyak Faktor
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat terdapat kebijakan rapel atau penyesuaian pembayaran, besaran yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama.
Hal tersebut karena nominal rapel sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku dalam regulasi pemerintah.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya nominal pasti atau jumlah maksimal yang sama untuk semua penerima dinilai tidak tepat.
Komitmen Pelayanan dengan Prinsip 5T
Dalam memberikan layanan kepada para peserta, TASPEN menegaskan tetap berpegang pada prinsip pelayanan 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Prinsip ini menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan pembayaran pensiun maupun tunjangan dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab.
Melalui mekanisme yang tertata tersebut, TASPEN berharap proses pelayanan dapat berjalan lebih efisien serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Imbauan Agar Tidak Mudah Percaya Informasi Viral
TASPEN juga mengimbau masyarakat, terutama para pensiunan dan keluarga, agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.
Informasi resmi terkait pensiun, rapel, maupun kebijakan pemerintah hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti call center TASPEN, akun media sosial resmi, maupun situs resmi perusahaan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun maupun pencairan berbagai tunjangan yang berkaitan dengan aparatur negara.
Editor : Divka Vance Yandriana