RADAR TULUNGAGUNG – Informasi mengenai THR ASN 2026 kembali menjadi sorotan setelah beredar berbagai keluhan di media sosial terkait keterlambatan pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara.
Dalam sejumlah diskusi yang viral, banyak ASN termasuk guru menyebut THR ASN 2026 belum masuk ke rekening mereka meskipun Idul Fitri semakin dekat. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kapan sebenarnya tunjangan tersebut dicairkan.
Isu tersebut juga disertai perbandingan dengan pensiunan yang disebut sudah menerima THR lebih dulu sejak awal Maret.
Namun pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan sebenarnya sudah berjalan sejak awal bulan.
Pemerintah: THR ASN Sudah Mulai Dibayarkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menjelaskan bahwa pencairan THR ASN 2026 mulai dilakukan sejak 6 Maret 2026.
Menurutnya, instansi yang telah mengajukan proses pencairan dapat langsung memproses pembayaran kepada pegawai.
Hingga 6 Maret, THR untuk aparatur negara di pemerintah pusat telah dibayarkan sekitar Rp3 triliun kepada sekitar 631.000 pegawai dari total sekitar 2,2 juta ASN pusat.
Artinya, masih terdapat sebagian besar pegawai yang menunggu proses pencairan dari instansi masing-masing.
THR Pensiunan Sudah Hampir Selesai
Sementara itu, pembayaran THR bagi para pensiunan telah berjalan lebih cepat.
Data pemerintah menunjukkan bahwa sekitar Rp12,4 triliun telah disalurkan kepada sekitar 3,6 juta pensiunan atau sekitar 93,5 persen dari total penerima.
Perbedaan kecepatan ini terjadi karena pembayaran pensiunan dilakukan melalui sistem terpusat sehingga prosesnya lebih cepat dibandingkan ASN aktif yang harus melalui mekanisme instansi masing-masing.
ASN Daerah Masih Proses Penyaluran
Untuk ASN di pemerintah daerah, realisasi pembayaran THR hingga awal Maret masih relatif kecil.
Data menunjukkan bahwa sekitar Rp17,6 miliar telah dibayarkan kepada sekitar 17 ribu pegawai daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran sebenarnya telah tersedia dan proses pembayaran hanya menunggu kecepatan masing-masing instansi dalam mengajukan serta menyalurkan dana.
Penjelasan Soal Pajak THR ASN dan Swasta
Menanggapi keluhan pekerja swasta mengenai pemotongan pajak THR, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pada dasarnya semua THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Namun terdapat perbedaan mekanisme antara ASN dan pekerja swasta.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak.
Perbedaannya, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah karena sumber pendanaannya berasal dari anggaran negara.
Sementara itu bagi pekerja swasta, mekanisme pembayaran pajak dapat ditanggung oleh perusahaan maupun karyawan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Editor : Divka Vance Yandriana