Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Viral Kabar THR dan Rapel Pensiunan ASN 2026 Segera Cair Rp55 Triliun, PT Taspen Kediri Tegaskan Faktanya: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Divka Vance Yandriana • Rabu, 11 Maret 2026 | 21:40 WIB

Isu kenaikan gaji PNS 2026 hingga 16 persen viral di media sosial. Pemerintah menegaskan keputusan resmi masih dalam tahap kajian.
Isu kenaikan gaji PNS 2026 hingga 16 persen viral di media sosial. Pemerintah menegaskan keputusan resmi masih dalam tahap kajian.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai THR dan rapel pensiunan ASN 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan kanal YouTube. Dalam salah satu video yang beredar, disebutkan pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp55 triliun untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) serta rapelan bagi ASN aktif maupun pensiunan.

Narasi tersebut menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan pencairan dana besar tersebut. Bahkan disebutkan pula bahwa pencairan THR dan rapel ditargetkan dilakukan menjelang Idul Fitri 2026 agar membantu kebutuhan masyarakat, khususnya para pensiunan.

Dalam video yang viral itu juga dijelaskan bahwa pensiunan PNS, TNI, dan Polri termasuk dalam daftar penerima dana tersebut. Disebutkan pula mekanisme penyaluran akan melalui PT Taspen dan bank-bank mitra seperti BRI, BNI, Mandiri, serta BTN.

Baca Juga: Industri Jasa Keuangan di Wilayah OJK Kediri Tetap Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi

Namun informasi tersebut langsung mendapat klarifikasi dari pihak resmi.


PT Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT Taspen melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan ASN.

Penegasan itu disampaikan sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di masyarakat yang dinilai tidak sepenuhnya akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Melalui rilis resmi yang diterbitkan pada 17 November 2025, Taspen menyampaikan bahwa seluruh kebijakan mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.

Baca Juga: THR Guru ASN 2026 Kapan Cair? Ramai Dibahas di Media Sosial, Ini Jadwal Pengajuan SP2D dan Penjelasan Resmi Pencairannya

Artinya, sampai saat ini belum ada penetapan baru terkait kenaikan pensiun pokok bagi beberapa kelompok penerima manfaat, antara lain:

  1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Purnawirawan TNI

  3. Purnawirawan Polri

  4. Janda atau duda penerima pensiun

  5. Penerima tunjangan kehormatan dan perintis kemerdekaan

Selain itu, Taspen juga memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan.

Baca Juga: Silaturahmi ke Kantor Golkar, Radar Tulungagung Dorong Kolaborasi Informasi

Komitmen Pelayanan dan Imbauan Waspada Informasi

Taspen menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta tetap berpegang pada prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses pembayaran pensiun berjalan akurat serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Taspen juga mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan.

Informasi mengenai pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun rapelan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi pemerintah atau Taspen.

Masyarakat dapat memperoleh informasi valid melalui call center Taspen 1500-919, akun media sosial resmi, maupun situs resmi perusahaan.

Dengan klarifikasi tersebut, Taspen berharap masyarakat tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.

Editor : Divka Vance Yandriana
#rapel pensiunan ASN #rapel pensiunan #Rapel pensiunan 2026