RADAR TULUNGAGUNG – Pencarian mengenai jadwal pencairan gaji 13 dan gaji 14 THR 2026 belakangan ramai di internet. Banyak aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan mulai mempertanyakan kapan kedua tunjangan tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah.
Dalam sejumlah konten yang beredar di media sosial dan YouTube, disebutkan bahwa gaji ke-14 atau THR diperkirakan cair pada Maret 2026. Sementara gaji ke-13 diprediksi menyusul pada Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Narasi tersebut juga menyebutkan penerima gaji 13 dan gaji 14 meliputi ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Komponen yang diberikan disebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.
Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas prediksi berdasarkan pola kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Belum Terbitkan Aturan Resmi
Sampai sekarang pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan gaji 13 dan gaji 14 THR tahun 2026.
Dalam praktiknya, kebijakan terkait tunjangan ini memang selalu ditetapkan melalui PP yang diumumkan menjelang waktu pencairan. Pengumuman biasanya disampaikan melalui konferensi pers Kementerian Keuangan atau pernyataan resmi dari Presiden.
Karena itu, tanggal pasti pencairan kedua tunjangan tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Baca Juga: Silaturahmi ke Kantor Golkar, Radar Tulungagung Dorong Kolaborasi Informasi
Prediksi Jadwal Berdasarkan Pola Tahun Sebelumnya
Meski belum ada regulasi terbaru, pola kebijakan sebelumnya sering dijadikan acuan awal.
THR atau gaji ke-14 biasanya dicairkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada akhir Maret atau awal April, maka pencairan THR diperkirakan berlangsung pada Maret 2026.
Sementara itu, gaji ke-13 umumnya diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran dilakukan sekitar Juni atau Juli untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.
Komponen dan Penerima Tunjangan
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen gaji 13 dan THR biasanya meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Adapun penerimanya meliputi ASN aktif, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan yang memenuhi ketentuan pemerintah.
Namun komposisi dan besaran yang diterima bisa berubah setiap tahun tergantung kebijakan yang ditetapkan melalui regulasi resmi.
Masyarakat Diminta Waspada Informasi Tidak Resmi
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial terkait jadwal pencairan gaji 13 dan gaji 14 THR 2026.
Informasi resmi biasanya diumumkan melalui Peraturan Pemerintah, konferensi pers Kementerian Keuangan, atau pengumuman langsung dari Presiden.
Karena itu, ASN dan pensiunan disarankan menunggu pengumuman resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Editor : Divka Vance Yandriana