RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN dihapus belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut muncul setelah beredar narasi yang menyebut pemerintah berencana meniadakan dua tunjangan penting bagi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Dalam sejumlah konten yang viral, disebutkan penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14 dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran negara. Narasi itu juga menyebut kebijakan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp306,69 triliun.
Isu tersebut memicu kekhawatiran di kalangan ASN, termasuk pensiunan, karena gaji ke-13 dan gaji ke-14 selama ini menjadi tambahan pendapatan penting setiap tahun.
Baca Juga: PMK Nomor 13 Tahun 2026 Terbit, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dipastikan Cair Juni 2026 Lewat Taspen
Namun pemerintah menegaskan bahwa kabar tersebut belum memiliki dasar keputusan resmi.
Menpan RB: Belum Ada Keputusan Penghapusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons isu yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, pemerintah belum menetapkan kebijakan apa pun mengenai penghapusan tunjangan tersebut.
Artinya, informasi yang beredar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan gaji ke-14 masih sebatas spekulasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Apa Itu Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Biasanya tunjangan ini dicairkan sekitar Juni hingga Juli, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah atau perguruan tinggi bagi anak ASN.
Sementara itu, gaji ke-14 dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN yang telah menjalankan tugas pemerintahan.
Kedua tunjangan tersebut selama ini menjadi bagian dari kebijakan rutin pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kementerian Keuangan: Aturan Pencairan Belum Diterbitkan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Suryantoro, juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terkait pencairan gaji ke-13 dan THR.
Menurutnya, informasi mengenai jadwal pencairan maupun besaran tunjangan masih menunggu regulasi resmi pemerintah.
Ia juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah anggaran untuk kedua tunjangan tersebut sudah dialokasikan dalam APBN tahun berjalan atau belum.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Sebagai informasi, pemberian gaji ke-13 dan THR ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi pedoman pemerintah dalam menetapkan komponen dan mekanisme pencairan tunjangan.
Karena itu, kepastian mengenai kebijakan terbaru terkait gaji ke-13 dan gaji ke-14 masih menunggu keputusan resmi pemerintah melalui regulasi yang akan diterbitkan.
Editor : Divka Vance Yandriana