RADAR TULUNGAGUNG - Kabar mengenai THR Guru 2026 mulai menemui titik terang. Salah satu daerah di Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal pencairannya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk guru akan mulai disalurkan pada pertengahan Maret 2026.
Informasi mengenai THR Guru 2026 ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang sudah menantikan kepastian pencairan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Terlebih, selain THR, ada beberapa tunjangan lain yang juga mulai diproses penyalurannya pada bulan Maret ini.
Selain THR Guru 2026, terdapat dua tunjangan lain yang juga menjadi perhatian guru, yakni Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ketiga tunjangan tersebut menjadi sumber tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh para tenaga pendidik di berbagai daerah.
Tunjangan Khusus Guru Mulai Dicairkan
Kabar baik pertama datang dari pencairan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil, daerah terluar, dan wilayah tertinggal atau yang dikenal dengan sebutan daerah 3T.
Berdasarkan pemantauan terbaru, pencairan TKG sudah mulai berlangsung secara masif ke rekening para guru penerima.
Dana yang dicairkan mencakup pembayaran untuk periode Januari hingga Februari 2026.
Guru yang menerima tunjangan ini dapat melihat dua Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dalam sistem Info GTK.
SKTP tersebut mencakup TPG dan TKG, berbeda dengan guru di wilayah non-3T yang biasanya hanya menerima Tunjangan Profesi Guru.
Pencairan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan tambahan motivasi bagi para guru yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas dan kondisi geografis yang menantang.
Info GTK Maintenance, Sinyal Baik untuk TPG
Sementara itu, perkembangan terbaru juga terjadi pada sistem Info GTK yang saat ini sedang menjalani proses pemeliharaan atau maintenance.
Kondisi ini sering kali menjadi pertanda adanya proses pembaruan data atau penarikan data terbaru terkait tunjangan guru.
Maintenance pada Info GTK biasanya dilakukan ketika sistem sedang mempersiapkan penerbitan SKTP baru atau melakukan proses cut off data penerima tunjangan.
Oleh karena itu, para guru diimbau untuk terus memantau sistem tersebut setelah kembali aktif.
Jika proses pembaruan selesai, bukan tidak mungkin pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Maret akan segera diproses oleh pemerintah.
Jawa Tengah Umumkan Jadwal Pencairan THR
Di tengah penantian tersebut, kabar paling menggembirakan datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah mengumumkan jadwal resmi pencairan THR Guru 2026.
Berdasarkan pengumuman pemerintah daerah, pembayaran THR berupa gaji akan direalisasikan pada 13 Maret 2026.
Sementara itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dijadwalkan cair pada 16 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena Jawa Tengah juga memastikan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu turut menerima THR.
Gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa sekitar 13 ribu PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan hari raya pada tahun ini.
Pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk mendukung kebijakan tersebut.
Perhitungan THR PPPK Paruh Waktu
Besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja sejak pengangkatan.
Jika masa kerja telah mencapai satu tahun penuh, maka pegawai akan menerima THR setara satu bulan gaji.
Namun jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungan dilakukan secara proporsional.
Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji satu bulan.
Misalnya, jika masa kerja baru enam bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari gaji bulanan.
Sementara itu, pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan tidak akan menerima THR.
Guru Diimbau Perbarui Data
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan para guru agar memastikan data mereka selalu diperbarui dalam sistem pendidikan seperti Dapodik dan Info GTK.
Hal ini penting karena kesalahan data atau rekening yang tidak aktif dapat menyebabkan proses transfer tunjangan gagal.
Bahkan dalam beberapa kasus, dana tunjangan yang telah dikirim dapat kembali ke kas negara jika rekening penerima tidak valid atau tidak aktif.
Karena itu, guru diimbau untuk secara rutin memeriksa dan memverifikasi data agar memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan.
Dengan mulai diumumkannya jadwal THR Guru 2026 di Jawa Tengah, para guru di daerah lain kini berharap pemerintah daerah masing-masing segera menyusul dengan pengumuman serupa dalam waktu dekat.
Editor : Krisna Pambudi