Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kabar Gembira Guru Honorer! Tunjangan Profesi Guru Non ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Manda Dwi Agustin • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:40 WIB

 

Tunjangan profesi guru non ASN resmi naik jadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini jadi kabar gembira bagi guru honorer dan swasta.
Tunjangan profesi guru non ASN resmi naik jadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini jadi kabar gembira bagi guru honorer dan swasta.

RADAR TULUNGAGUNG - Kabar baik datang bagi para guru honorer dan guru swasta di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi guru non ASN menjadi Rp2 juta per bulan sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan guru yang diumumkan pada 7 Maret 2026.

Kenaikan tunjangan profesi guru non ASN ini menjadi salah satu keputusan penting pemerintah dalam upaya memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam pidato resmi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Selama ini, banyak guru honorer dan guru swasta yang mengabdi di sekolah dengan penghasilan terbatas.

Karena itu, kenaikan tunjangan profesi guru non ASN diharapkan bisa menjadi angin segar bagi para pendidik yang selama bertahun-tahun menanti peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Tunjangan Guru Cair Tiap Tanggal 20, Jangan Kosongkan Rekening dan Segera Update Dapodik Agar Dana Tidak Tertunda

Kenaikan Tunjangan untuk Guru Honorer

Guru non ASN merupakan kelompok yang selama ini sering menghadapi tantangan dalam hal kesejahteraan. Mereka meliputi guru honorer, guru swasta, hingga guru yang bekerja di sekolah yayasan.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan bahwa nilai tunjangan profesi guru non ASN naik menjadi Rp2 juta setiap bulan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Bagi sebagian guru honorer yang sebelumnya menerima tunjangan di bawah Rp1 juta per bulan, kenaikan ini dinilai cukup signifikan.

Tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Komisi 10 DPR Usul Gaji Guru Honorer Rp5 Juta per Bulan, Soroti Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN

Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para guru non ASN yang selama ini berperan besar dalam dunia pendidikan Indonesia.

Sertifikasi Jadi Syarat Mendapatkan Tunjangan

Namun tidak semua guru non ASN otomatis mendapatkan tunjangan tersebut. Salah satu syarat utama adalah memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikasi guru menjadi kunci bagi tenaga pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru yang telah lulus sertifikasi dinilai memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional.

Karena itu, pemerintah terus mendorong para guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dengan adanya program tersebut, semakin banyak guru non ASN diharapkan bisa memperoleh sertifikat pendidik dan berhak mendapatkan tunjangan profesi Rp2 juta per bulan.

Dampak bagi Kesejahteraan Guru

Kenaikan tunjangan profesi ini dinilai dapat memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan guru honorer.

Bagi sebagian guru, tambahan Rp2 juta per bulan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga.

Selama ini banyak guru honorer yang harus bekerja dengan penghasilan yang jauh dari layak. Bahkan tidak sedikit yang mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: THR Guru 2026 Belum Cair? Ini Penjelasan Jadwal SP2D, Alasan Pencairan Tak Serentak, dan Kabar Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat meningkat sehingga mereka bisa lebih fokus menjalankan tugas sebagai pendidik.

Komitmen Pemerintah pada Dunia Pendidikan

Peningkatan tunjangan guru non ASN juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan nasional.

Pemerintah menilai bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada kesejahteraan para guru. Ketika guru mendapatkan penghargaan yang layak, maka kualitas pengajaran di sekolah juga akan meningkat.

Karena itu, berbagai kebijakan peningkatan kesejahteraan guru terus dilakukan, termasuk melalui kenaikan tunjangan profesi bagi guru non ASN.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memberi perhatian lebih besar terhadap nasib para tenaga pendidik di Indonesia.

 

Editor : Manda Dwi Agustin
#tunjangan guru #guru honorer #non asn