Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kabar Baik Guru Honorer! Aturan Baru Tunjangan Profesi Guru 2026, Kini Bisa Cair Setiap Bula

Manda Dwi Agustin • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:50 WIB

 

Aturan baru tunjangan profesi guru 2026 resmi berlaku. Kini pencairan TPG untuk guru honorer bisa dilakukan setiap bulan.
Aturan baru tunjangan profesi guru 2026 resmi berlaku. Kini pencairan TPG untuk guru honorer bisa dilakukan setiap bulan.

RADAR TULUNGAGUNG - Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga pendidik, khususnya guru honorer dan non ASN. Pemerintah resmi menerapkan aturan baru tunjangan profesi guru 2026 yang membawa sejumlah perubahan penting, termasuk mekanisme pencairan yang kini dapat dilakukan setiap bulan.

Informasi mengenai aturan baru tunjangan profesi guru 2026 ini tertuang dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan tersebut menjadi pedoman teknis atau juknis dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru non ASN.

Salah satu perubahan yang paling dinantikan adalah sistem pencairan tunjangan profesi. Jika sebelumnya dana tunjangan dicairkan secara rapelan setiap tiga bulan, kini aturan baru tunjangan profesi guru 2026 memungkinkan pencairan dilakukan setiap bulan.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini harus menunggu pencairan tunjangan dalam jangka waktu cukup lama.

Baca Juga: THR ASN 2026 Sudah Cair Rp24,7 Triliun! Pemerintah Targetkan 6 Juta Penerima Termasuk Guru, Pembayaran Diminta Tuntas Sebelum Lebaran

Pencairan Tunjangan Kini Tidak Lagi Rapelan

Dalam sistem sebelumnya, pencairan tunjangan profesi guru non ASN dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali. Artinya, guru harus menunggu cukup lama untuk menerima hak tunjangan tersebut.

Namun melalui kebijakan terbaru tahun 2026, mekanisme tersebut diubah menjadi sistem pencairan bulanan. Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah para guru dalam mengakses hak keuangan mereka secara lebih cepat dan teratur.

Dengan sistem baru ini, proses penyaluran tunjangan profesi dimulai dari penginputan data guru di sistem pendidikan nasional.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penginputan dan pembaruan data guru dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Setelah itu, data akan melalui tahap sinkronisasi dan validasi di tingkat pusat.

Tahap validasi biasanya berlangsung hingga sekitar tanggal 15 setiap bulan. Setelah semua data dinyatakan valid, proses pengolahan data untuk pembayaran dilakukan hingga sekitar tanggal 20.

Jika seluruh proses berjalan lancar, pencairan dana tunjangan profesi guru biasanya dapat dilakukan setelah tanggal 25 setiap bulan.

Baca Juga: Nasib Honorer Non Database BKN Terancam di PPPK 2026, Ribuan Guru dan Nakes Lombok Tengah Berpotensi Dirumahkan

Dengan mekanisme tersebut, para guru dapat memperkirakan kapan tunjangan profesi mereka akan masuk ke rekening masing-masing.

Aturan Baru Berdasarkan Juknis Tahun 2026

Aturan baru mengenai penyaluran tunjangan profesi guru ini diatur dalam keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru.

Secara umum, aturan baru ini tidak banyak mengubah syarat dasar penerima tunjangan. Guru tetap harus memiliki sertifikat pendidik, terdaftar dalam sistem Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta aktif mengajar.

Selain itu, guru juga diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja minimal sesuai aturan yang berlaku.

Beban kerja guru yang menjadi dasar penilaian biasanya merujuk pada ketentuan dalam peraturan menteri mengenai pemenuhan beban kerja guru, yang mengatur minimal 24 jam mengajar per minggu atau disesuaikan dengan tugas tambahan yang relevan.

Baca Juga: Viral Kabar THR dan Rapel Pensiunan ASN 2026 Segera Cair Rp55 Triliun, PT Taspen Kediri Tegaskan Faktanya: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Kehadiran juknis terbaru ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru mengenai prosedur penyaluran tunjangan profesi yang mereka terima.

Harapan Baru bagi Kesejahteraan Guru

Perubahan sistem pencairan tunjangan profesi ini dinilai sebagai langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya bagi tenaga pendidik non ASN.

Selama ini, banyak guru honorer yang bergantung pada tunjangan profesi sebagai salah satu sumber pendapatan utama. Dengan sistem pencairan bulanan, guru diharapkan dapat mengelola kebutuhan ekonomi mereka dengan lebih baik.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu memberikan kepastian bagi para guru terkait waktu pencairan tunjangan yang mereka terima.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan motivasi tambahan bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah.

Pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan guru diharapkan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Karena di balik setiap kemajuan pendidikan, terdapat peran besar para guru yang setiap hari mengabdikan diri untuk mendidik generasi penerus bangsa.

 

Editor : Manda Dwi Agustin
#aturan terbaru #guru honorer #gaji guru