Dalam pernyataan terbarunya, Komisi X menilai gaji guru honorer saat ini masih jauh dari kata layak, bahkan ada yang hanya menerima bayaran puluhan hingga ratusan ribu rupiah per bulan.
Komisi X DPR menyebut, besaran gaji guru honorer ideal seharusnya berada di angka minimal Rp5 juta per bulan.
Angka tersebut dianggap pantas mengingat beban kerja guru honorer sama beratnya dengan guru berstatus ASN, yakni mengajar, mendidik, serta membentuk karakter generasi penerus bangsa setiap hari.
Menurut perwakilan Komisi X, rendahnya gaji guru honorer menjadi ironi di tengah amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Jika anggaran pendidikan benar-benar difokuskan sepenuhnya untuk kepentingan sektor pendidikan, kesejahteraan guru honorer dinilai bisa ditingkatkan secara signifikan.
Baca Juga: TPG Maret 2026 dan THR Guru Segera Cair, Ini Perkiraan Nominal Tunjangan Sertifikasi ASN dan Non-ASN
Gaji Guru Honorer Dinilai Sangat Tidak Layak
Saat ini, masih banyak guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Bahkan ditemukan kasus guru honorer yang hanya digaji sekitar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per bulan.
Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan bagi profesi yang memegang peran vital dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Komisi X menilai, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan penghargaan yang pantas bagi guru honorer.
Terlebih, meskipun berstatus non-ASN, dedikasi mereka tidak pernah berkurang dalam menjalankan tugas pendidikan di sekolah-sekolah.
“Walaupun mereka honorer, mereka tetap mengajar setiap hari, mendidik siswa, dan mempersiapkan generasi bangsa.
Sangat tidak adil jika pengabdian sebesar itu hanya dihargai dengan gaji yang jauh dari layak,” tegas perwakilan Komisi X.
Usulan Standar Gaji Minimal Rp5 Juta per Bulan
Komisi X DPR mengusulkan standar gaji guru honorer minimal Rp5 juta per bulan. Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan sebagai bentuk keseriusan parlemen memperjuangkan nasib tenaga pendidik non-ASN.
Namun, usulan tersebut disertai catatan penting. Peningkatan gaji guru honorer dinilai hanya dapat terealisasi jika alokasi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan benar-benar difokuskan sepenuhnya untuk sektor pendidikan, bukan terpecah ke pos lain di luar kepentingan utama pendidikan.
Dengan anggaran yang memadai dan distribusi yang tepat sasaran, kesejahteraan guru honorer diyakini bisa meningkat secara merata di seluruh daerah Indonesia.
Skema Pengangkatan PPPK Masih Dibahas
Selain memperjuangkan kenaikan gaji guru honorer, Komisi X juga tengah membahas solusi bagi tenaga honorer yang belum terserap dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Pembahasan tersebut melibatkan lintas kementerian, antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komisi X menilai jumlah guru honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK masih sangat besar. Karena itu, diperlukan formula khusus agar negara tidak mengabaikan nasib mereka yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
“Negara harus hadir memberikan solusi. Masih banyak guru honorer yang belum terserap PPPK dan ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional
Upaya peningkatan gaji guru honorer dan percepatan pengangkatan PPPK dinilai sebagai bagian dari strategi besar memperbaiki kualitas pendidikan nasional.
Kesejahteraan guru disebut memiliki korelasi langsung terhadap kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
Semakin baik kesejahteraan guru, semakin optimal pula fokus mereka dalam mendidik siswa. Komisi X menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia harus dimulai dari perhatian serius terhadap tenaga pendidik.
Selain isu pendidikan, Komisi X juga menyinggung dukungan terhadap kemajuan olahraga nasional, khususnya sepak bola.
DPR menilai upaya naturalisasi pemain sah-sah saja dilakukan demi memperkuat tim nasional, namun pembinaan talenta muda lokal tetap harus menjadi prioritas.
Indonesia dinilai memiliki banyak bibit muda potensial yang belum terpantau secara maksimal. Karena itu, federasi sepak bola diharapkan lebih aktif melakukan pencarian bakat di berbagai daerah guna membentuk skuad nasional yang tangguh di level internasional.
Komisi X menegaskan, pembangunan sumber daya manusia unggul tidak hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga melalui pengembangan minat dan bakat generasi muda di berbagai bidang, termasuk olahraga.
Dengan dorongan peningkatan gaji guru honorer, percepatan status PPPK, serta dukungan pengembangan talenta muda, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kemajuan bangsa.
Editor : Fadhilah Salsa Bella