Tidak hanya soal gaji guru honorer yang masih jauh dari kata layak, ribuan tenaga pendidik non-ASN bahkan dilaporkan dirumahkan secara sepihak. Kondisi ini memicu kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan guru.
Persoalan nasib guru honorer 2026 juga turut menimpa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Banyak dari mereka kehilangan jam mengajar hingga terpaksa diberhentikan tanpa kepastian status kerja. Padahal, baik guru honorer maupun PPPK tetap menjalankan kewajiban mengajar seperti guru ASN.
Di tengah beban kerja yang berat, gaji guru honorer masih memprihatinkan. Sejumlah laporan menyebutkan masih ada guru yang menerima upah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Bahkan di wilayah perkotaan seperti Jakarta, angka tersebut dinilai sangat tidak manusiawi karena tidak sebanding dengan kebutuhan hidup dan tanggung jawab profesi guru.
Baca Juga: TPG Maret 2026 dan THR Guru Segera Cair, Ini Perkiraan Nominal Tunjangan Sertifikasi ASN dan Non-ASN
Gaji Guru Honorer Jauh dari Standar Kelayakan
Guru honorer tetap dituntut memenuhi beban mengajar hingga 24 jam pelajaran per minggu. Namun penghasilan yang diterima tidak mencerminkan penghargaan terhadap profesi pendidik. Kondisi ini memunculkan ironi besar dalam sistem pendidikan nasional.
Banyak pihak menilai pemerintah belum menempatkan profesi guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
Guru seolah hanya dipandang sebagai tenaga kerja biasa, bukan profesi strategis yang menentukan kualitas generasi masa depan bangsa.
Ketimpangan semakin terasa ketika dibandingkan dengan tenaga non-pendidik dalam program pemerintah tertentu yang justru menerima gaji lebih besar meski kualifikasi pendidikan lebih rendah.
Sorotan Penggunaan Anggaran Pendidikan
Kritik juga diarahkan pada pengelolaan anggaran pendidikan yang setiap tahun terus meningkat. Berdasarkan amanat konstitusi, alokasi pendidikan wajib mencapai 20 persen dari APBN. Namun realisasinya dinilai belum sepenuhnya menyasar kebutuhan utama sektor pendidikan.
Perhitungan kebutuhan anggaran pendidikan untuk jenjang SD dan SMP, termasuk operasional sekolah, pembiayaan siswa, serta kesejahteraan guru, diperkirakan mencapai Rp183 triliun.
Angka tersebut mengacu pada skema sekolah tanpa pungutan biaya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun pada 2026, justru muncul sorotan terhadap alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun yang digunakan untuk program lain di luar kebutuhan langsung guru dan siswa. Kebijakan ini memicu pertanyaan publik mengenai prioritas belanja pendidikan nasional.
Ketimpangan Distribusi Anggaran
Sejumlah pihak menilai distribusi anggaran pendidikan belum tepat sasaran. Dari total anggaran pendidikan nasional, kementerian yang langsung menangani sekolah dan perguruan tinggi disebut hanya mengelola sekitar seperempatnya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai ke mana sisa anggaran dialokasikan. Padahal, kebutuhan mendesak di sektor pendidikan masih sangat banyak, mulai dari perbaikan sarana sekolah rusak, distribusi guru ke daerah terpencil, hingga peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Undang-Undang Guru dan Dosen yang berlaku sejak 2005 sejatinya menargetkan seluruh guru tersertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi yang layak.
Namun setelah dua dekade berlalu, masih banyak guru yang belum merasakan hak tersebut secara penuh.
Potret Pilu Kehidupan Guru Honorer
Kondisi ekonomi memaksa banyak guru honorer mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup. Tidak sedikit guru yang bekerja sebagai buruh bangunan, pengemudi ojek online, hingga pemulung sampah setelah pulang mengajar.
Fenomena ini dinilai sebagai potret buram dunia pendidikan Indonesia. Guru yang seharusnya fokus mencerdaskan generasi bangsa justru terbebani persoalan ekonomi yang tak kunjung terselesaikan.
Bahkan terdapat kisah memilukan ketika guru tetap menjalankan tugas mendidik meski hak-haknya belum terpenuhi secara layak oleh negara.
Tuntutan Kebijakan Tanpa Diskriminasi
Pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu menghentikan kebijakan yang membedakan status guru berdasarkan kategori ASN, PPPK, maupun honorer.
Semua guru dinilai memiliki peran, tanggung jawab, dan kontribusi yang sama dalam sistem pendidikan.
Pemerintah didorong untuk menyusun kebijakan menyeluruh yang menjamin kesejahteraan seluruh guru tanpa diskriminasi.
Standar gaji minimal berbasis Upah Minimum Regional (UMR) dinilai dapat menjadi solusi awal memperbaiki taraf hidup tenaga pendidik.
Selain itu, percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK penuh waktu juga dinilai penting untuk memberikan kepastian karier.
Ancaman bagi Masa Depan Pendidikan
Kesejahteraan guru yang terabaikan dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di sekolah. Minimnya perhatian terhadap tenaga pendidik berisiko menurunkan mutu pendidikan nasional dalam jangka panjang.
Jika kondisi ini terus berlanjut, cita-cita menciptakan generasi unggul dan mewujudkan Indonesia sebagai negara maju akan sulit tercapai. Pendidikan yang berkualitas sangat bergantung pada kesejahteraan dan stabilitas profesi guru.
Karena itu, pemerintah diminta mengembalikan prioritas anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, dengan menempatkan guru dan siswa sebagai penerima manfaat utama.
Baca Juga: THR Guru 2026 Mulai Cair! Jawa Tengah Umumkan Jadwal Pencairan, P3K Paruh Waktu Juga Kebagian
Editor : Fadhilah Salsa Bella