Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kenaikan Gaji ASN Era Prabowo Segera Berlaku? Perpres Sudah Terbit, Tapi Besarannya Masih Misterius

Ayu Dhea Cheryl • Kamis, 12 Maret 2026 | 13:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar kebijakan kenaikan gaji ASN, meski besaran kenaikannya masih menunggu keputusan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar kebijakan kenaikan gaji ASN, meski besaran kenaikannya masih menunggu keputusan pemerintah.

Kabar mengenai kenaikan gaji ASN kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Meski begitu, hingga kini besaran kenaikan gaji ASN bagi pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan pejabat negara masih belum dipastikan.

Informasi mengenai kenaikan gaji ASN ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan langsung berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

Perpres tersebut memuat arah kebijakan pemerintah, termasuk peningkatan kesejahteraan aparatur negara melalui skema kenaikan gaji ASN dan sistem penghargaan berbasis kinerja atau total reward.

Baca juga:Perpres Jadi Dasar Kebijakan Kenaikan Gaji ASN

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus pada beberapa profesi strategis di sektor aparatur sipil negara.

Profesi yang diprioritaskan dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh.

Pemerintah menilai kelompok profesi tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan sumber daya manusia.

Selain melalui kebijakan kenaikan gaji ASN, pemerintah juga berencana meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui sistem total reward berbasis kinerja.

Konsep ini menekankan bahwa peningkatan penghasilan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga insentif, tunjangan kinerja, serta penghargaan lain yang berkaitan langsung dengan performa kerja.

Dengan demikian, aparatur negara diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca juga:Besaran Kenaikan Gaji Masih Menunggu Pembahasan

Meski dasar hukum sudah tersedia, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan gaji ASN yang akan diterapkan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Muhammad Aos, menyebutkan bahwa hingga saat ini pembahasan terkait nominal kenaikan gaji masih berlangsung.

Artinya, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara masih harus bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah.

Sebagai gambaran, kenaikan gaji terakhir bagi aparatur negara terjadi pada Januari 2024.

Saat itu pemerintah menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut merupakan kenaikan tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Dengan kenaikan tersebut, gaji pokok PNS golongan terendah tercatat sekitar Rp1.685.700 per bulan. Sementara gaji golongan tertinggi mencapai Rp6.373.200 per bulan.

Baca juga:Rekam Jejak Kenaikan Gaji ASN dalam 10 Tahun

Jika melihat rekam jejak dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji aparatur negara tidak terjadi setiap tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, PNS mengalami kenaikan gaji sebanyak tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024.

Pada tahun 2015, kenaikan gaji tercatat sekitar 6 persen. Kemudian pada 2019 naik sekitar 5 persen. Terakhir pada 2024 terjadi kenaikan sebesar 8 persen.

Pola serupa juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang memperoleh kenaikan gaji pada periode yang sama.

Melihat tren tersebut, sejumlah pihak memperkirakan kenaikan gaji di era Presiden Prabowo kemungkinan tidak jauh berbeda dari kebijakan sebelumnya.

Namun hingga kini pemerintah belum memberikan sinyal mengenai berapa persen kenaikan yang akan diberikan.

Baca juga:Honorer Masih Menunggu Kepastian

Di tengah kabar rencana kenaikan gaji ASN, muncul pertanyaan mengenai nasib pegawai honorer.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak tenaga honorer yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan maupun kepastian status kepegawaian.

Presiden Prabowo sebelumnya sempat menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Salah satu kebijakan yang sempat disampaikan adalah rencana tambahan gaji sebesar Rp2 juta bagi guru honorer yang memenuhi persyaratan mulai tahun 2025.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Proses pengangkatan tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2024 dan pelantikan maksimal dilakukan pada Oktober 2025.

Namun hingga kini masih muncul pertanyaan apakah seluruh guru honorer sudah memperoleh status PPPK atau belum.

Isu ini menjadi perhatian karena pemerintah diharapkan tidak hanya fokus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga memperhatikan nasib tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.

Ke depan, publik menunggu langkah konkret pemerintah agar kebijakan peningkatan kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata.

Editor : Ayu Dhea Cheryl
#Kenaikan gaji TNI Polri #Gaji PNS 2026 #kenaikan gaji asn #Prabowo Subianto #Honorer PPPK