Pada saat yang sama, proses pencairan THR 2026 untuk guru ASN juga mulai bergerak di sejumlah daerah.
Informasi mengenai percepatan TPG Guru Maret 2026 ini menjadi angin segar bagi guru sertifikasi yang selama ini menunggu kepastian pencairan tunjangan profesi.
SKTP yang biasanya terbit pada pertengahan hingga akhir bulan, kini sudah mulai terbit sejak 12 Maret 2026.
Percepatan penerbitan SKTP membuat peluang pencairan TPG Guru Maret 2026 semakin terbuka sebelum masa libur panjang dan cuti bersama.
Kondisi ini menjadi perhatian penting karena Maret dipenuhi hari libur nasional sehingga pemerintah mengantisipasi keterlambatan administrasi.
SKTP Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Normal
Terbitnya SKTP lebih awal tidak lepas dari strategi percepatan administrasi oleh kementerian terkait. Biasanya dokumen tersebut terbit sekitar tanggal 19 atau 20 setiap bulan. Namun kali ini proses dipercepat menjadi tanggal 12 Maret.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pencairan tunjangan profesi guru tidak terdampak banyaknya hari libur nasional serta cuti bersama menjelang Idul Fitri.
Guru sertifikasi pun diimbau segera memeriksa akun masing-masing melalui laman Info GTK guna memastikan status penerbitan SKTP.
Prediksi Jadwal Pencairan TPG
Jika alur pencairan mengikuti pola sebelumnya, maka setelah SKTP terbit, kementerian teknis akan segera mengirimkan rekomendasi pencairan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Selanjutnya, proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.
Dengan asumsi proses berjalan normal, pencairan TPG berpotensi dilakukan pada awal pekan depan sebelum libur panjang dimulai. Meski demikian, guru tetap diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah.
THR 2026 Guru Mulai Diproses Daerah
Selain TPG, kabar baik juga datang dari pencairan Tunjangan Hari Raya. Sejumlah pemerintah daerah mulai memproses administrasi pembayaran THR untuk guru ASN.
Beberapa tenaga pendidik bahkan melaporkan telah menerima dokumen pengajuan pembayaran atau amprah gaji sebagai tanda bahwa pencairan tinggal menunggu proses akhir.
Karena mekanisme pencairan dilakukan oleh pemerintah daerah, jadwal penerimaan THR berbeda-beda di setiap wilayah.
Jawa Tengah Cairkan THR Lebih Dulu
Salah satu daerah yang memastikan jadwal pencairan lebih awal adalah Jawa Tengah. Pemerintah provinsi setempat menerbitkan edaran resmi bahwa pembayaran THR bagi ASN dilakukan pada 13 Maret 2026.
Kebijakan ini membuat ribuan guru di wilayah tersebut berpeluang menerima THR lebih cepat dibanding daerah lain.
Bahkan pemerintah provinsi juga memberikan THR kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Kebijakan fiskal tiap daerah memang berbeda sehingga tidak semua wilayah mampu memberikan skema yang sama.
Pemerintah Pusat Desak Percepatan Nasional
Dari tingkat pusat, pemerintah memastikan anggaran THR telah tersedia dan siap disalurkan. Hingga 10 Maret 2026, realisasi pembayaran THR nasional sudah mencapai Rp24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari total alokasi Rp55 triliun.
Dana tersebut telah diterima sekitar 6 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri.
Pemerintah pusat pun mendorong seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar segera menuntaskan pembayaran sebelum hari raya.
Skema Baru Tunjangan Guru Non-PNS
Perubahan juga terjadi pada mekanisme pembayaran tunjangan tenaga pendidik non-PNS. Jika sebelumnya pencairan dilakukan setiap triwulan, kini sistem diubah menjadi pembayaran bulanan.
Skema ini membuat guru menerima tunjangan secara rutin setiap bulan sehingga arus pendapatan lebih stabil.
Perubahan metode ini juga menyebabkan pembayaran periode awal tahun terlihat lebih cepat karena penyesuaian sistem administrasi.
Dampak pada Kesejahteraan Guru
Percepatan pencairan TPG dan THR menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga guru menjelang hari raya.
Dengan kepastian jadwal pencairan, para guru dapat merencanakan kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga persiapan mudik Lebaran dengan lebih tenang.
Pemerintah berharap percepatan berbagai tunjangan ini mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang memiliki peran vital dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Editor : Fadhilah Salsa Bella