Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jadwal Pencairan THR Guru 2026 Akhirnya Terungkap, SP2D Sudah Terbit! Kapan Uang Masuk Rekening Guru ASN?

Fadhilah Salsa Bella • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:30 WIB

Jadwal pencairan THR guru 2026 mulai jelas. SP2D terbit, dana cair bertahap ke rekening guru ASN jelang Lebaran.
Jadwal pencairan THR guru 2026 mulai jelas. SP2D terbit, dana cair bertahap ke rekening guru ASN jelang Lebaran.
RADAR TULUNGAGUNG - Kejelasan jadwal pencairan THR guru 2026 akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) lebih dulu menerima haknya sejak awal Maret, para guru ASN di berbagai daerah masih menunggu kepastian kapan tunjangan hari raya tersebut benar-benar masuk ke rekening masing-masing.

Pertanyaan mengenai pencairan THR guru 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.

Banyak guru membandingkan proses pencairan yang dinilai lebih lambat dibandingkan pensiunan maupun pegawai di sejumlah instansi lain. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terlebih momen Lebaran semakin dekat dan kebutuhan meningkat.

Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, jadwal pencairan THR guru 2026 sebenarnya telah diatur melalui mekanisme bertahap.

Pemerintah menetapkan pembayaran dilakukan mulai H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri bagi ASN, serta H-7 bagi pegawai non-ASN. Artinya, proses pencairan memang tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kabar Benjamin Netanyahu Tewas Diserang Rudal Iran Gegerkan Dunia, PM Israel Menghilang 4 Hari dan Muncul Banyak Spekulasi

Dasar Hukum Pencairan THR

Landasan pencairan tunjangan hari raya tertuang dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor ND-71/PB/2026 tertanggal 4 Maret 2026.

Dokumen tersebut memuat petunjuk teknis pembayaran THR bagi aparatur negara, termasuk guru ASN di pusat maupun daerah.

Dengan adanya aturan resmi tersebut, secara administratif tidak ada kendala dalam penganggaran.

Pemerintah pusat bahkan telah memastikan ketersediaan dana sehingga proses pencairan tinggal menunggu penyelesaian teknis di masing-masing daerah.

Namun demikian, proses birokrasi di tingkat pemerintah daerah menjadi faktor utama yang membuat sebagian guru belum menerima THR hingga pertengahan Maret.

Setiap daerah memiliki mekanisme administrasi berbeda sehingga waktu pencairan tidak bisa disamaratakan.

Peran SP2D dalam Proses Pencairan

Salah satu dokumen kunci dalam pencairan THR guru adalah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen ini menjadi penanda bahwa dana telah disetujui untuk ditransfer ke penerima.

Pemerintah menjadwalkan penerbitan SP2D THR mulai 4 Maret dan ditargetkan rampung paling lambat 17 Maret 2026. Jika mengacu pada batas tersebut, maka dana THR guru diperkirakan mulai cair secara bertahap dalam pekan-pekan ini.

Meski demikian, pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan pencairan di beberapa daerah terjadi sangat mendekati hari raya. Bahkan ada guru yang menerima THR saat malam takbiran. Situasi tersebut membuat banyak guru berharap pencairan tahun ini dapat dilakukan lebih cepat.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Populer di Kendal Jawa Tengah yang Wajib Dikunjungi, dari Pantai hingga Water Park Seru

Alasan Pensiunan Lebih Cepat Terima THR

Perbedaan mekanisme pencairan menjadi alasan utama pensiunan ASN menerima THR lebih dahulu. Pembayaran kepada pensiunan dilakukan melalui satu pintu oleh PT Taspen sehingga proses administrasi lebih sederhana.

Sementara itu, pencairan THR guru ASN harus melalui sejumlah tahapan di pemerintah daerah. Proses tersebut melibatkan verifikasi dokumen, pengesahan anggaran, hingga penerbitan perintah pencairan dana oleh bendahara daerah.

Alur birokrasi yang panjang inilah yang membuat pencairan THR guru memerlukan waktu lebih lama dibandingkan pensiunan.

Anggaran THR Nasional Capai Rp 48,5 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,5 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara di seluruh Indonesia.

Dana tersebut dialokasikan bagi:

Komponen THR yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Dengan besarnya anggaran tersebut, guru tidak perlu khawatir terkait ketersediaan dana. Pemerintah memastikan seluruh hak aparatur negara tetap dibayarkan.

Perbedaan THR dan Gaji ke-13

THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri guna membantu kebutuhan perayaan dan mudik. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dicairkan pertengahan tahun dan difokuskan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Kedua jenis tunjangan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: 7 Wisata Alam Paling Populer di Jepara, Dari Karimun Jawa hingga Pantai Ombak Mati yang Hits dan Instagramable

Update Tunjangan Sertifikasi Guru

Selain THR guru 2026, perhatian tenaga pendidik juga tertuju pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berdasarkan pembaruan data Info GTK, validasi terakhir dilakukan pada 25 Februari 2026 dengan pembaruan data 4 Februari 2026.

Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) direncanakan dipercepat agar pencairan TPG Maret bisa segera dilakukan.

Guru yang datanya sudah valid tidak perlu melakukan pembaruan di Dapodik kecuali terdapat perubahan signifikan.

Perkiraan Waktu Pencairan

Jika mengacu pada jadwal SP2D yang berakhir 17 Maret, maka pencairan THR guru diperkirakan mulai berlangsung bertahap dalam waktu dekat. Pemerintah daerah kini memproses administrasi agar dana dapat segera ditransfer.

Guru diimbau tetap memantau informasi resmi dari instansi masing-masing untuk mengetahui perkembangan terbaru pencairan.

Baca Juga: Daftar 27 Gunung di Jawa Timur Lengkap dengan Lokasi dan Ketinggiannya, Semeru hingga Raung Jadi Favorit Pendaki

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#TPG maret 2026 #Tunjangan sertifikasi guru #Pencairan THR ASN #THR guru 2026 #SP2D THR