RADAR TULUNGAGUNG - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat pada 2026. Isu tersebut mencuat setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan.
Banyak masyarakat mengaitkan kebijakan tersebut dengan kabar kenaikan gaji pensiunan PNS yang selama ini dinantikan oleh para penerima pensiun. Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang diumumkan saat ini berkaitan dengan peningkatan tunjangan hari raya.
Kendati demikian, kebijakan tersebut tetap memberikan tambahan penghasilan bagi jutaan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan yang akan menerima tunjangan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada kisaran Rp49 triliun.
Peningkatan anggaran ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri serta memperkuat konsumsi domestik.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi nasional, khususnya pada kuartal pertama 2026.
Jutaan ASN dan Pensiunan Jadi Penerima
Program pembayaran THR ini mencakup berbagai kelompok aparatur negara.
Sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk anggota TNI dan Polri menerima alokasi dana sekitar Rp22,2 triliun.
Sementara itu, sekitar 4,3 juta ASN daerah memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp20,2 triliun.
Selain itu, sekitar 3,8 juta pensiunan PNS juga menjadi penerima THR dengan total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai sekitar Rp11,7 triliun.
Dana tersebut mencakup pembayaran penuh yang meliputi gaji pokok dan sejumlah komponen tunjangan lainnya.
Jadwal Pencairan Menjelang Lebaran
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR mulai dilakukan pada 26 Februari 2026.
Seluruh pembayaran ditargetkan sudah diterima oleh para penerima paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan pencairan lebih awal ini diharapkan membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
Selain itu, dana yang beredar di masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor perdagangan dan jasa.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah juga mengingatkan bahwa THR memiliki perbedaan dengan gaji ke-13.
THR diberikan menjelang perayaan Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, umumnya sekitar bulan Juni.
Kedua kebijakan ini dirancang untuk membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan tertentu sepanjang tahun.
Pajak THR Masih Berlaku
Meski mengalami kenaikan, tunjangan hari raya tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh Pasal 21 tetap diterapkan terhadap pembayaran THR yang diterima oleh ASN maupun pensiunan.
Namun demikian, wacana mengenai kemungkinan pembebasan pajak atas THR masih menjadi bahan pembahasan di tingkat pemerintah.
Baca Juga: Blusukan ke Dusun Belombang Tawangmangu: Desa Asri di Lereng Gunung Lawu yang Subur dan Bersih
Dampak Terhadap Konsumsi Rumah Tangga
Peningkatan THR bagi ASN dan pensiunan diperkirakan mampu memberikan dorongan terhadap konsumsi rumah tangga.
Dengan jumlah penerima mencapai jutaan orang, dana yang beredar menjelang Lebaran diprediksi meningkat signifikan.
Hal ini dinilai dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada awal tahun.
Meski kabar kenaikan gaji pensiunan PNS masih menjadi perbincangan, kebijakan kenaikan THR pada 2026 tetap menjadi langkah penting pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula