Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Akhirnya Terungkap! Pemerintah Naikkan THR 10 Persen, Anggaran Tembus Rp55 Triliun

Muhammad Rusdian Nuzula • Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:30 WIB

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 ramai dibahas. Pemerintah naikkan THR ASN dan pensiunan 10 persen dengan anggaran Rp55 triliun.
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 ramai dibahas. Pemerintah naikkan THR ASN dan pensiunan 10 persen dengan anggaran Rp55 triliun.

RADAR TULUNGAGUNG - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perhatian publik pada 2026. Banyak pensiunan dan keluarga aparatur negara menantikan kepastian mengenai kebijakan pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan mereka, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya kabar kenaikan gaji pensiunan PNS bersamaan dengan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur negara. Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut, termasuk besaran anggaran yang disiapkan.

Dalam penjelasan resmi pemerintah, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS sebenarnya berkaitan dengan kebijakan peningkatan THR bagi aparatur negara, termasuk pensiunan, yang mengalami kenaikan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sosialisasi GERMAS di UIN SATU Tulungagung, Heru Tjahjono Ajak Masyarakat Perkuat Deteksi Dini Risiko Kesehatan

THR ASN dan Pensiunan Naik 10 Persen

Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan mengalami peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR mencapai sekitar Rp55 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang biasanya diikuti dengan peningkatan aktivitas konsumsi rumah tangga.

Rincian Penerima THR 2026

Pemerintah merinci bahwa penerima THR terdiri dari beberapa kelompok aparatur negara. Sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri menerima alokasi anggaran sekitar Rp22,2 triliun.

Sementara itu, sekitar 4,3 juta ASN yang bekerja di pemerintah daerah mendapatkan alokasi sekitar Rp20,2 triliun.

Selain itu, sekitar 3,8 juta pensiunan aparatur negara juga menerima THR yang telah disiapkan pemerintah dalam anggaran sebesar Rp1,7 triliun.

Pemberian THR ini diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan bagi aparatur negara maupun pensiunan menjelang perayaan hari raya.

Jadwal Pencairan THR

Pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.

THR mulai dicairkan pada 26 Februari 2026 dan ditargetkan sudah diterima paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan jadwal tersebut, pemerintah berharap para penerima dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

THR Dibayarkan Penuh

Dalam kebijakan tahun ini, THR dibayarkan secara penuh atau 100 persen.

Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada aparatur negara.

Bagi pensiunan, THR juga mencakup komponen pensiun pokok yang diterima setiap bulan.

Kebijakan pembayaran penuh ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan aparatur negara maupun pensiunan.

Baca Juga: Media Gathering DAIFIT 2026, Daihatsu Serahkan Hadiah Undian Daifest kepada Konsumen

Perbedaan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang juga diberikan kepada aparatur negara.

Jika THR dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, gaji ke-13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar bulan Juni.

Kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang berbeda, namun sama-sama bertujuan membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

Pajak THR Masih Berlaku

Dalam pelaksanaannya, pembayaran THR tetap dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun terdapat usulan agar THR dibebaskan dari pajak, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Artinya, penerima THR tetap dikenakan kewajiban pajak sebagaimana aturan perpajakan yang berlaku.

Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah berharap kebijakan peningkatan THR dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga menjelang hari raya.

Peningkatan konsumsi tersebut dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal pertama 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
#THR Pensiunan PNS 2026 #kabar kenaikan gaji pensiunan pns #THR Pensiunan PNS 2026 Cair Kapan