RADAR TULUNGAGUNG - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perhatian publik pada 2026. Isu ini mencuat setelah pemerintah mengumumkan adanya peningkatan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Berbagai informasi yang beredar membuat banyak masyarakat menilai bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan PNS juga akan terjadi dalam waktu dekat. Namun, pemerintah memberikan penjelasan bahwa kebijakan terbaru yang diumumkan saat ini berkaitan dengan peningkatan THR, bukan kenaikan gaji pokok pensiun.
Meski begitu, kebijakan tersebut tetap menjadi kabar baik bagi para pensiunan karena nilai tunjangan hari raya yang diterima pada 2026 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
THR ASN dan Pensiunan Naik 10 Persen
Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2026 untuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp55 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada kisaran Rp49 triliun.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dengan meningkatnya tunjangan tersebut, diharapkan konsumsi rumah tangga dapat tetap terjaga dan mampu mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Baca Juga: Media Gathering DAIFIT 2026, Daihatsu Serahkan Hadiah Undian Daifest kepada Konsumen
Rincian Anggaran THR 2026
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membagi anggaran THR ke dalam beberapa kelompok penerima.
Sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk anggota TNI dan Polri menerima alokasi anggaran sekitar Rp22,2 triliun.
Sementara itu, sekitar 4,3 juta ASN daerah memperoleh alokasi dana sekitar Rp20,2 triliun.
Adapun bagi sekitar 3,8 juta pensiunan PNS, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR.
Besaran tersebut mencakup pembayaran penuh yang meliputi gaji pokok serta sejumlah komponen tunjangan yang biasanya diterima oleh penerima pensiun.
Jadwal Pencairan THR
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan hari raya bagi seluruh penerima.
THR mulai dicairkan pada 26 Februari 2026 dan ditargetkan sudah diterima oleh para penerima paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan jadwal tersebut, pemerintah berharap para penerima dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.
Selain itu, pencairan yang lebih awal juga diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Dalam penjelasannya, pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan kepada ASN dan pensiunan.
THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni.
Kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta para pensiunan.
Pajak THR Masih Berlaku
Sementara itu, pemerintah juga menegaskan bahwa tunjangan hari raya tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
THR yang diterima ASN dan pensiunan tetap dikenakan PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan perpajakan.
Meski demikian, wacana mengenai pembebasan pajak atas THR masih menjadi pembahasan di tingkat pemerintah.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat jika benar-benar diterapkan di masa mendatang.
Baca Juga: Blusukan ke Dusun Belombang Tawangmangu: Desa Asri di Lereng Gunung Lawu yang Subur dan Bersih
Dampak Terhadap Ekonomi Nasional
Peningkatan THR bagi ASN dan pensiunan diperkirakan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dengan jumlah penerima yang mencapai jutaan orang, dana yang beredar di masyarakat menjelang Lebaran diperkirakan meningkat signifikan.
Kondisi tersebut diharapkan mampu memperkuat konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Karena itu, meskipun kabar kenaikan gaji pensiunan PNS masih menjadi perbincangan, kebijakan kenaikan THR pada 2026 tetap menjadi sinyal positif bagi kesejahteraan para pensiunan.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula