TULUNGAGUNG - Modus konglomerat merampok bank kembali menjadi sorotan setelah sebuah video edukasi finansial membahas bagaimana praktik perbankan, kebijakan Pakto 88, hingga skandal BLBI berkontribusi pada krisis ekonomi 1998. Video tersebut menjelaskan bagaimana sistem perbankan bisa dimanfaatkan untuk menguasai dana masyarakat dalam jumlah sangat besar.
Pembahasan ini menyoroti konsep konglomerat merampok bank melalui mekanisme yang sebenarnya legal dalam sistem perbankan modern. Namun jika tidak diawasi dengan ketat, sistem tersebut dapat membuka celah penyalahgunaan yang berdampak besar terhadap perekonomian negara.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa bank memiliki mekanisme menghimpun dana masyarakat yang dikenal sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK). Dana tersebut kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau pinjaman kepada pihak lain.
Baca Juga: Sempat Dicari Ibunya, Bocah 7 Tahun di Tulungagung Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Lele Warga
Secara sederhana, seseorang yang memiliki uang Rp10 miliar secara pribadi hanya dapat meminjamkan uang sebesar yang ia miliki. Namun berbeda dengan bank. Dengan modal Rp10 miliar, sebuah bank bisa menyalurkan kredit hingga berkali-kali lipat dari modalnya karena dana yang dipinjamkan berasal dari masyarakat yang menyimpan uang di bank.
Cara Kerja Sistem Perbankan
Sistem ini dikenal sebagai fractional reserve banking, yaitu metode perbankan yang memungkinkan bank menyalurkan kredit lebih besar dibandingkan modal awalnya.
Sebagai ilustrasi, bank diibaratkan seperti tempat penitipan kendaraan. Jika terdapat 1.000 motor yang dititipkan, secara statistik tidak semua pemilik akan mengambil motornya dalam waktu bersamaan. Hal tersebut membuka peluang bagi pengelola untuk memanfaatkan kendaraan yang sedang “menganggur”.
Dalam sistem perbankan, dana yang tersimpan tersebut kemudian disalurkan kembali menjadi kredit kepada pihak lain. Mekanisme ini sebenarnya sah dan menjadi fondasi sistem perbankan modern di seluruh dunia.
Namun masalah muncul ketika kredit tersebut diberikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik bank.
Praktik ini dikenal sebagai pinjaman terafiliasi, yakni ketika bank memberikan kredit kepada perusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha dengan pemilik bank itu sendiri. Kondisi ini membuat bank seolah menjadi “koperasi pribadi” yang digunakan untuk membiayai berbagai bisnis milik konglomerat.
Baca Juga: Berkah Ramadan, Karyawan PG Modjopanggoong Tulungagung Berbagi dengan Anak Yatim
Pakto 88 dan Demam Pendirian Bank
Fenomena tersebut semakin berkembang setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan Paket Oktober 1988 (Pakto 88). Kebijakan ini mempermudah proses pendirian bank dan membuka peluang bagi banyak pengusaha untuk masuk ke sektor perbankan.
Akibatnya, terjadi “demam bank” di Indonesia. Banyak konglomerat mendirikan bank sendiri untuk memperluas jaringan bisnis mereka.
Bank yang seharusnya menjadi lembaga intermediasi keuangan justru sering dimanfaatkan untuk mendanai proyek-proyek bisnis milik grup perusahaan yang sama.
Pada masa itu, pengawasan perbankan dinilai masih lemah. Aturan seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebenarnya sudah ada, namun dalam praktiknya sering kali tidak dijalankan secara ketat.
Situasi ini membuat sektor perbankan berkembang pesat, namun juga menyimpan risiko besar yang akhirnya meledak pada krisis ekonomi Asia tahun 1997–1998.
Krisis Ekonomi 1998 dan Skandal BLBI
Ketika krisis moneter melanda Asia pada 1997, banyak perusahaan yang memiliki utang dalam dolar Amerika mengalami kesulitan membayar kewajibannya. Nilai tukar rupiah yang sebelumnya sekitar Rp2.400 per dolar melonjak drastis hingga lebih dari Rp16.000.
Kondisi tersebut membuat banyak bank mengalami kesulitan likuiditas bahkan kolaps.
Baca Juga: Haji Her Sultan Madura Gelar Acara Selawat dan Bagi-bagi Uang, Istana 3 Hektar Jadi Sorotan Publik
Untuk menyelamatkan sistem keuangan nasional, pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Program ini bertujuan membantu bank yang mengalami krisis agar tidak bangkrut.
Namun dalam praktiknya, program ini juga menimbulkan kontroversi. Beberapa pemilik bank diduga menyalahgunakan dana BLBI untuk menyelamatkan bisnis grup mereka sendiri.
Kasus tersebut melibatkan sejumlah nama besar dalam dunia bisnis nasional dan menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Baca Juga: Haji Her Dermawan: Bagikan Rp93 Juta Lewat Ompreng MBG untuk 1.877 Siswa di Bangkalan Madura
Sebagian bank akhirnya harus ditutup, sementara lainnya digabungkan untuk memperkuat sistem perbankan. Salah satu hasil merger tersebut adalah terbentuknya Bank Mandiri dari penggabungan beberapa bank milik negara.
Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat
Meski krisis tersebut terjadi puluhan tahun lalu, dampaknya masih dirasakan hingga kini. Pemerintah harus menanggung beban utang yang besar untuk menyelamatkan sistem perbankan pada saat itu.
Beban tersebut kemudian masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga setiap tahun pemerintah harus mengalokasikan dana besar untuk membayar bunga dan pokok utang.
Akibatnya, ruang fiskal negara untuk pembangunan menjadi lebih terbatas. Selain itu, tekanan inflasi juga ikut memengaruhi daya beli masyarakat.
Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi sistem keuangan Indonesia. Saat ini regulasi perbankan jauh lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan di sektor perbankan.
Sejarah kelam tersebut menjadi pengingat bahwa stabilitas sistem keuangan sangat bergantung pada transparansi, pengawasan yang kuat, serta tata kelola yang baik.
Editor : Axsha Zazhika