RADAR TULUNGAGUNG - Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah.
THR ASN cair 16 Maret di sejumlah wilayah menjadi kabar yang paling dinantikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Informasi mengenai THR ASN cair 16 Maret ini terpantau di beberapa pemerintah daerah yang sudah menyiapkan anggaran untuk mencairkan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu, kabar THR ASN cair 16 Maret juga menjadi perbincangan hangat di kalangan guru dan tenaga pendidikan karena sebagian daerah sudah mulai menyalurkan THR sejak pekan lalu.
Sejumlah Daerah Mulai Cairkan THR
Beberapa pemerintah daerah dilaporkan mulai mencairkan THR ASN pada Senin, 16 Maret.
Salah satu contohnya adalah Pemerintah Kota Blitar yang menyiapkan anggaran sekitar Rp20,8 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK.
Selain Kota Blitar, pencairan juga terpantau di beberapa wilayah lain.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur misalnya, pemerintah daerah setempat juga dijadwalkan mencairkan THR pada tanggal yang sama.
Pencairan THR ini memang tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Setiap daerah memiliki kebijakan sendiri yang disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kesiapan anggaran masing-masing.
Ada daerah yang menyalurkan THR untuk PNS dan PPPK sekaligus, ada juga yang mencairkan untuk sebagian kategori pegawai terlebih dahulu.
Bahkan di beberapa wilayah, pencairan baru dimulai setelah pekan sebelumnya sebagian daerah lain sudah lebih dulu membayarkannya.
Jika pada akhir pekan lalu aktivitas perkantoran sempat terhenti karena libur Sabtu dan Minggu, maka mulai Senin diperkirakan pencairan THR kembali berjalan masif.
Tunjangan Sertifikasi Guru Berpotensi Cair
Selain THR, kabar lain yang ditunggu para guru adalah pencairan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi bulan Maret.
Tunjangan tersebut berpotensi cair pada Senin atau Selasa pekan ini. Hal itu karena pada pertengahan pekan sudah memasuki masa cuti menjelang libur Lebaran.
Rekomendasi pencairan TPG diketahui telah diajukan oleh admin sistem informasi guru kepada Kementerian Keuangan.
Jika proses administrasi berjalan lancar, dana tersebut dapat segera ditransfer ke rekening guru.
Bagi sebagian guru non-ASN yang tidak menerima THR, pencairan TPG menjadi kabar penting. Tunjangan tersebut dapat membantu kebutuhan menjelang hari raya.
Klarifikasi Soal Besaran THR Guru
Belakangan ini sempat beredar tabel mengenai besaran THR berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Informasi tersebut memicu kebingungan di kalangan guru.
Baca Juga: Tpg 2026 Maret Jadi Sorotan Guru, SKTP Sudah Terbit dan Ada Potensi Pencairan Sebelum Lebaran
Beberapa guru mengira besaran THR mereka bisa mencapai lebih dari Rp6 juta berdasarkan tabel tersebut.
Namun setelah ditelusuri, ternyata tabel yang beredar hanya potongan dari dokumen peraturan yang lebih lengkap.
Besaran THR berdasarkan jenjang pendidikan sebenarnya tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah maupun lembaga nonstruktural.
Karena itu, guru ASN tidak otomatis menerima THR sesuai tabel yang beredar tersebut.
Pajak THR Ditanggung Pemerintah
Kabar baik lainnya, pajak penghasilan (PPh) untuk THR ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan ini tercantum dalam aturan yang mengatur pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Artinya, ASN menerima THR secara penuh tanpa dipotong pajak penghasilan.
Hal inilah yang membuat sebagian pegawai merasa nominal THR yang diterima lebih besar dibandingkan gaji bulanan.
Adapun besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Penyaluran THR Sudah Capai Puluhan Triliun
Pemerintah sebelumnya melaporkan bahwa penyaluran THR secara nasional sudah mencapai sekitar Rp24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari total alokasi sekitar Rp55 triliun.
Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar enam juta penerima yang terdiri dari ASN, anggota TNI, Polri, serta pegawai pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah juga mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada seluruh pegawai sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan pencairan yang mulai masif sejak pertengahan Maret, diharapkan seluruh aparatur negara sudah menerima haknya sebelum libur Lebaran dimulai.
Editor : Krisna Pambudi