Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR Guru 2026 Dibayar Full Tanpa Potongan Pajak, Ini Penjelasan Resmi Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Maret yang Beredar di Kalangan Guru

Krisna Pambudi • Senin, 16 Maret 2026 | 12:54 WIB
THR Guru 2026 dibayar full tanpa potongan pajak. (Ilustrasi: Gemini)
THR Guru 2026 dibayar full tanpa potongan pajak. (Ilustrasi: Gemini)

RADAR TULUNGAGUNG - Informasi mengenai THR Guru 2026 dan besaran tunjangan sertifikasi kembali ramai diperbincangkan di kalangan tenaga pendidik.

Banyak guru sempat dibuat bingung setelah beredar tabel besaran tunjangan hari raya berdasarkan jenjang pendidikan yang disebut-sebut bisa mencapai lebih dari Rp6 juta.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, informasi tersebut ternyata tidak sepenuhnya berlaku bagi semua guru ASN.

Ada penjelasan penting dalam regulasi pemerintah yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Baca Juga: THR Guru 2026 Mulai Cair di Sejumlah Daerah, TPG Maret Segera Menyusul? Ini Sinyal Penting dari Admin Info GTK

Pembahasan mengenai THR Guru 2026 dan tunjangan profesi guru Maret 2026 ini menjadi perhatian karena pencairannya diperkirakan terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tabel THR yang Beredar Ternyata Bukan untuk Semua Guru

Belakangan beredar tabel yang menyebutkan besaran THR berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Dalam tabel tersebut, lulusan S1 dengan masa kerja tertentu disebut bisa menerima hingga lebih dari Rp6 juta.

Informasi ini membuat banyak guru mengira bahwa besaran THR yang diterima akan mencapai angka tersebut.

Namun setelah ditelusuri secara utuh dalam dokumen Peraturan Pemerintah, ternyata tabel yang beredar hanya sebagian dari dokumen resmi dan tidak memuat penjelasan lengkap.

Penjelasan lengkapnya menyebutkan bahwa skema besaran berdasarkan jenjang pendidikan tersebut berlaku untuk pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri tertentu.

Dengan demikian, skema tersebut tidak secara langsung berlaku untuk guru ASN secara umum.

THR Guru 2026 Diterima Full Tanpa Potongan Pajak

Kabar baik bagi guru ASN adalah terkait pajak penghasilan dalam pencairan THR Guru 2026.

Baca Juga: Cek SKTP Maret 2026 Sudah Terbit? Begini Cara Guru Melihat Status SKTP di Info GTK dan Peluang Pencairan TPG Lebih Cepat

Dalam aturan yang tercantum pada Pasal 16 disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 memang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, guru tidak perlu membayar pajak dari THR yang diterima.

Karena itu, banyak guru yang merasa nominal THR yang diterima terlihat lebih besar dibandingkan gaji bulanan mereka.

Hal ini terjadi karena dana yang diterima tidak dipotong pajak penghasilan.

Sementara untuk besaran THR sendiri mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

Hal ini tercantum dalam Pasal 14 yang menyebutkan bahwa besaran THR didasarkan pada komponen gaji yang diterima pada bulan Februari tahun berjalan.

Dengan demikian, jumlah yang diterima setiap guru bisa berbeda tergantung komponen gaji masing-masing.

Harapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Maret

Selain THR, guru juga menantikan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG bulan Maret 2026.

Baca Juga: TPG 2026 Maret Berpotensi Cair Dua Kali Sebelum Lebaran! Guru Diminta Cek SKTP dan Data Dapodik Agar Tidak Terlambat

Informasi dari admin Info GTK menyebutkan bahwa ada kemungkinan pencairan dilakukan pada 16 atau 17 Maret 2026.

Meski begitu, jadwal tersebut masih berupa harapan dan belum dipastikan sepenuhnya.

Rekomendasi pencairan disebut telah diajukan ke Kementerian Keuangan sehingga ada peluang dana bisa cair sebelum Idul Fitri.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dan Non ASN

Besaran tunjangan sertifikasi guru masih mengacu pada regulasi yang sama seperti tahun sebelumnya.

Untuk guru ASN, aturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi guru diberikan setara satu kali gaji pokok setiap bulan.

Besaran ini tentu berbeda antara satu guru dengan lainnya karena bergantung pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: TPG 2026 Maret Berpotensi Cair Dua Kali Sebelum Lebaran! Guru Diminta Cek SKTP dan Data Dapodik Agar Tidak Terlambat

Sebagai contoh, jika gaji pokok seorang guru sebesar Rp3.533.900, maka besaran tunjangan profesi yang diterima juga sebesar nominal tersebut sebelum dipotong pajak dan iuran kesehatan.

Untuk guru non ASN, besaran tunjangan dibagi menjadi dua kategori.

Pertama adalah guru non ASN yang memiliki SK impassing atau penyetaraan.

Guru dalam kategori ini menerima tunjangan profesi setara gaji pokok PNS sesuai yang tercantum dalam SK impassing.

Baca Juga: Tpg 2026 Maret Jadi Sorotan Guru, SKTP Sudah Terbit dan Ada Potensi Pencairan Sebelum Lebaran

Sedangkan guru non ASN tanpa SK impassing menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan sebelum dipotong pajak dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

Mekanisme Penyaluran Kini Berubah

Perubahan yang cukup signifikan pada tahun 2026 bukan pada besaran tunjangan, melainkan mekanisme penyalurannya.

Jika sebelumnya tunjangan profesi guru dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan, kini penyaluran dilakukan setiap bulan.

Perubahan ini diharapkan dapat membantu guru mengelola keuangan secara lebih stabil setiap bulan.

Baca Juga: Tpg 2026 Maret Berpotensi Cair Sebelum Lebaran? Guru Diminta Cek SKTP dan Validasi Data Agar Tunjangan Segera Masuk Rekening

Dengan berbagai informasi terbaru tersebut, guru diharapkan tidak lagi bingung dengan kabar yang beredar terkait THR Guru 2026 maupun tunjangan sertifikasi guru bulan Maret.

Memahami regulasi secara utuh menjadi penting agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu lengkap atau benar.

Editor : Krisna Pambudi
#pencairan tpg maret #Tunjangan sertifikasi guru #THR guru 2026 #Tunjangan Profesi Guru #Info gtk